Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, Tarik Minat Pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan

Indriyani Astuti
10/1/2025 14:56
Usia Pensiun Naik jadi 59 Tahun, Tarik Minat Pekerja untuk BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja berjalan di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/1/2021). Usai Libur Natal dan Tahun Baru 2021 serta kembalinnya aktifitas pekerja,(MI/Fahrullah)

PEMERINTAH menaikkan usia pensiun menjadi 59 tahun. Menurut Ahli Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat itu dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.

"Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," ujar Achmad Nur Hidayat, Jumat (10/1).

Kebijakan itu disebut dapat meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal. Sebab, dengan usia kerja yang diperpanjang, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.

Meskipun demikian, Achmad menyatakan bahwa efektivitas dari dampak aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.

 Ia mengatakan bahwa peningkatan partisipasi program jaminan pensiun dapat dicapai apabila masyarakat memahami bahwa manfaat yang mereka diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun.

"Sebaliknya, jika kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola dana atau mempersulit akses manfaat pensiun, maka respons masyarakat bisa menjadi kurang antusias," terang dia.

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya