Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya

Andhika Prasetyo
21/12/2024 15:19
Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Industri Padat Karya
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo(BPJS Ketenagakerjaan)

Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian relaksasi atau diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).  

Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

“Relaksasi atau diskon sebesar 50% iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan diskon iuran sebesar 50% untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan dan menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi iurannya 50%, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro.

Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.

Selain itu untuk para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni berupa kenaikan manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses. Anggoro mengatakan bahwa, selama ini manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45% dan 3 bulan kedua 25%. 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker juga sedang membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT untuk perusahaan skala kecil. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya