Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
DARI nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi anggaran untuk iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2026 berkurang. Dari alokasi anggaran tersebut, PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang. Padahal saat ini sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan.
Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai pemerintah tidak mengikuti rekomendasi DJSN yang merekomendasikan iuran PBI JKN sebesar Rp70 ribu per orang per bulan.
"Saya nilai kenaikan iuran tersebut akan berpotensi terjadinya defisit JKN secara umum di 2026 mengingat aset Bersih JKN di akhir 2025 diperkirakan tinggal Rp10 triliun, sementara di 2026 akan terjadi peningkatan biaya manfaat yang tidak bisa dicukupi oleh pendapatan iuran," kata , Senin (18/8).
Ia menjelaskan bahwa subsidi iuran PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp4.200, berarti peserta PBPU dan BP Klas III akan membayar iuran Rp53.050 per orang per bulan atau sekitar Rp57.250 sampai Rp4.200 akan semakin mempersulit peserta mandiri klas III menjadi peserta aktif JKN.
Iuran Rp35.000 dengan subsidi Rp7 ribu peserta mandiri saja, kata Timboel, yang menunggak sebanyak 15 juta lebih didominasi kelas III. Apalagi, sambung dia, jika iuran dinaikkan menjadi Rp53.050, akan semakin banyak peserta mandiri di kelas III yang akan menunggak iuran.
"Ini artinya akan semakin banyak peserta mandiri kelas III yang tidak dapat layanan JKN lagi," ucap dia.
Ia memperkirakan defisit JKN seperti di periode 2014 – 2019, berdampak pada penurunan layanan JKN kepada masyarakat karena pembayaran klaim ke rumah sakit (RS) akan terkendala.
Lalu, ujarnya, pembiayaan BPJS Kesehatan ke RS akan semakin mahal karena BPJS Kesehatan akan kena denda 1 persen atas tertundanya pembayaran klaim ke RS selama satu bulan.
"Dengan semakin banyaknya peserta mandiri klas III yang menunggak maka pendapatan iuran JKN akan semakin menurun, yang akan mendukung defisit pembiayaan JKN ke depan juga," jelasnya.
Anggaran untuk JKN pada 2026 sebesar Rp66,5 triliun untuk 96,8 juta orang, dan alokasi untuk iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Klas III Rp2,5 triliun untuk 49,6 juta peserta.
Tahun 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun, difokuskan untuk memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yg tidak sesuai rekomendasi DJSN maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif yaitu terjadi penurunan layanan dan akses kepesertaan. (H-4)
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Bingung cara bayar BPJS Kesehatan? Panduan lengkap & terbaru 2024 ini akan memandu Anda langkah demi langkah! Bayar mudah, cepat, & tanpa ribet. Klik di sini!
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satunya diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ghufron menyebut pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp20 triliun. Namun ia memastikan hingga 2025 tidak akan terjadi gagal bayar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved