Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Subsidi untuk JKN Menurun, Pemerintah Diingatkan Potensi Defisit

M Iqbal Al Machmudi
18/8/2025 08:39
Subsidi untuk JKN Menurun, Pemerintah Diingatkan Potensi Defisit
Ilustrasi.(Antara Foto)

DARI nota keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, alokasi anggaran untuk iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2026  berkurang. Dari alokasi anggaran tersebut, PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang. Padahal saat ini sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan. 

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai pemerintah tidak mengikuti rekomendasi DJSN yang merekomendasikan iuran PBI JKN sebesar Rp70 ribu per orang per bulan.

"Saya nilai kenaikan iuran tersebut akan berpotensi terjadinya defisit JKN secara umum di 2026 mengingat aset Bersih JKN di akhir 2025 diperkirakan tinggal Rp10 triliun, sementara di 2026 akan terjadi peningkatan biaya manfaat yang tidak bisa dicukupi oleh pendapatan iuran," kata , Senin (18/8).

Ia menjelaskan bahwa subsidi iuran PBPU dan BP Kelas III sebesar Rp4.200, berarti peserta PBPU dan BP Klas III akan membayar iuran Rp53.050 per orang per bulan atau sekitar Rp57.250 sampai Rp4.200 akan semakin mempersulit peserta mandiri klas III menjadi peserta aktif JKN. 

Iuran Rp35.000 dengan subsidi Rp7 ribu peserta mandiri saja, kata Timboel, yang menunggak sebanyak 15 juta lebih didominasi kelas III. Apalagi, sambung dia, jika iuran dinaikkan menjadi Rp53.050, akan semakin banyak peserta mandiri di kelas III yang akan menunggak iuran. 

"Ini artinya akan semakin banyak peserta mandiri kelas III yang tidak dapat layanan JKN lagi," ucap dia.
Ia memperkirakan defisit JKN seperti di periode 2014 – 2019, berdampak pada penurunan layanan JKN kepada masyarakat karena pembayaran klaim ke rumah sakit (RS) akan terkendala. 
Lalu, ujarnya, pembiayaan BPJS Kesehatan ke RS akan semakin mahal karena BPJS Kesehatan akan kena denda 1 persen atas tertundanya pembayaran klaim ke RS selama satu bulan. 

"Dengan semakin banyaknya peserta mandiri klas III yang menunggak maka pendapatan iuran JKN akan semakin menurun, yang akan mendukung defisit pembiayaan JKN ke depan juga," jelasnya.

Anggaran untuk JKN pada 2026 sebesar Rp66,5 triliun untuk 96,8 juta orang, dan alokasi untuk iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Klas III Rp2,5 triliun untuk 49,6 juta peserta.  
Tahun 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp244 triliun, difokuskan untuk memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.

Dengan alokasi iuran PBI di 2026 yg tidak sesuai rekomendasi DJSN maka target memperluas akses, meningkatkan kualitas layanan, dan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan akan sulit tercapai, dan malah menjadi kontraproduktif yaitu terjadi penurunan layanan dan akses kepesertaan. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya