Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, memastikan pihaknya akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang direncanakan berlaku mulai 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, hingga saat ini, DPR belum menerima penjelasan rinci dari pemerintah terkait hal tersebut. Charles mengungkapkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dinilai masih kurang jelas.
"Belum dapat informasi pastinya (kenaikan iuran BPJS). Sedangkan pernyataan dari pemerintah yaitu Kementerian Keuangan juga masih membingungkan," kata Charles dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/8).
Berdasarkan hal itu, Charles menambahkan, Komisi IX akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada esok hari untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
"Mudah-mudahan ada kejelasan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan mulai 2026. Rencana tersebut sudah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan iuran BPJS dilakukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional (JKN), serta menambah jumlah penerima bantuan iuran.
Dalam RAPBN 2026, anggaran kesehatan dipasang sebesar Rp244 triliun dengan Rp123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Rp69 triliun di antaranya diarahkan untuk subsidi iuran JKN bagi 96,8 juta penerima bantuan iuran.
Meski begitu Sri Mulyani menjelaskan pembahasan lebih lanjut terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan bersama DPR, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. (P-4)
PBI JKN akan naik menjadi Rp57.250 per orang per bulan, dan alokasi subsidi iuran untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Kelas III menjadi sebesar Rp4.200 per orang sebelumnya Rp7.000
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Bingung cara bayar BPJS Kesehatan? Panduan lengkap & terbaru 2024 ini akan memandu Anda langkah demi langkah! Bayar mudah, cepat, & tanpa ribet. Klik di sini!
Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 untuk mendukung sektor padat karya. Salah satunya diskon sebesar 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.
Ghufron menyebut pada tahun ini defisit BPJS Kesehatan sekitar Rp20 triliun. Namun ia memastikan hingga 2025 tidak akan terjadi gagal bayar.
Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berulang di berbagai daerah harus menjadi evaluasi. Badan Gizi Nasional (BGN) diminta tak hanya fokus pada peningkatan jumlah SPPG
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong RUU Transportasi Online agar mengatur perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pengemudi ojek online.
Presiden Prabowo Subianto, saat berada di Belgia pada Minggu (13/7), menyebut bahwa rumah asing boleh membuka cabang di Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin duduk bersama dengan para Guru Besar FK Ui untuk duduk bersama.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengomentari kasus keracunan massal yang berasal dari makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di berbagai daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved