Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DERETAN kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di berbagai wilayah telah memicu kemarahan publik. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyebut perbuatan tersebut sebagai tindakan paling tercela yang mencoreng profesi kedokteran.
"Masyarakat telah menyerahkan hidup dan matinya kepada dokter. Sudah semestinya kepercayaan sebesar itu dibalas dengan tanggung jawab moral yang tinggi dan kompetensi yang mumpuni,” kata Edy, Kamis (17/4).
Politisi PDIP tersebut mengaku sangat kecewa atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, jika seseorang telah melanggar hukum, hampir bisa dipastikan ia juga telah melanggar kode etik dan moral profesinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. Dalam UU tersebut, menurutnya, telah dirancang sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.
"Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan memberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan.
Selain itu ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU 17/2023. Stakeholder ini menurut Edy seharusnya bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter.
"Namun mengapa kasus-kasus tidak bermoral seperti ini masih saja terjadi?" ucapnya.
Ia mengkritisi respons lamban dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik. Salah satu contohnya adalah pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Edy menilai hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
"Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi," ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IX berencana memanggil Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem kesehatan nasional yang dinilai belum berjalan secara efektif. (H-3)
Kini dugaan korban oknum dokter kandungan di Garut telah menjadi 5 orang.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan pihaknya berencana akan memanggil Kementerian Kesehatan usai maraknya kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter.
Pihaknya pun memberikan dukungan moril kepada korban hingga mengutuk perbuatan tersebut.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved