Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kutuk Tindakan Asusila Oknum Dokter Kandungan, IDI Garut: Keadilan untuk Korban

Kristiadi
17/4/2025 15:40
Kutuk Tindakan Asusila Oknum Dokter Kandungan, IDI Garut: Keadilan untuk Korban
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan, Kapolres Garut, AKB Mochamad Fajar Gemilang, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut, Rizki Safaat Nurahim dan Kasat Reskrim AK Joko Prihatin menetapkan oknum dokter kandungan menjadi tersangka pelec(MI/Kristiadi)

KETUA Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut Rizki Safaat Nurahim mengatakan, adanya oknum dokter kandungan yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik menimbulkan keprihatinan mendalam. Pihaknya pun memberikan dukungan moril kepada korban hingga mengutuk perbuatan tersebut.

Rizki pun menegaskan kasus ini telah mencoreng muruah kedokteran Indonesia. Di sisi lain, pihaknya akan memproses pelanggaran etika serta disiplin profesi yang bersangkutan.

"Kami menghormati proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Ke depan IDI Garut akan berkoordinasi dengan pmerintahan daerah untuk menaggapi keluhan masyarakat. Karena, pengaduan masyarakat bisa disampaikan melalui sekretariat IDI Cabang Garut," pungkasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF ,33, yang melakukan pelecehan seksual di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut. Perbuatan oknum dokter tersebut diduga dilakukan dengan menjebak korban dengan menawarkan ultrasonografi (USG) gratis.

Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang diduga berasal dari klinik saat MSF melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien viral di media sosial.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dokter kandungan berinisial MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI No 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal 308 Undang-undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan memori video CCTV antara tersangka bersama korban. (AD/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner