Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan dalam hal mengawasi kinerja dokter. Hal ini diungkapkannya menanggapi kasus-kasus pelecehan oleh oknum dokter kepada pasien.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Edy menilai seharusnya para stakeholder atau para pemangku kepentingan ini bisa menjaga moral, etik, dan kompetensi dokter. Namun, kasus-kasus tersebut masih saja terjadi. Dia pun mengkritisi respons lamban dari para pemangku kepentingan di sektor kesehatan yang baru bertindak setelah kasus mencuat ke publik.
Dia mencontohkan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang baru dilakukan setelah kasus viral. Edy menilai hal ini sebagai bukti lemahnya sistem mitigasi dan pengawasan etik yang seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal.
"Komisi IX DPR RI mendorong agar institusi pendidikan, kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, organisasi profesi, dan pemerintah bersinergi serta membangun sistem koordinasi yang kuat. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa substansi," ujar politikus PDI Perjuangan itu, Kamis (17/4).
Sebagai langkah konkret, pihaknya berencana memanggil Kemenkes untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem kesehatan nasional yang dinilai belum berjalan secara efektif.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF yang melakukan pelecehan seksual di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut. Perbuatan oknum dokter tersebut diduga dilakukan dengan menjebak korban dengan menawarkan ultrasonografi (USG) gratis.
Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang diduga berasal dari klinik saat MSF melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien viral di media sosial. (Ant/E-4)
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Kini dugaan korban oknum dokter kandungan di Garut telah menjadi 5 orang.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan pihaknya berencana akan memanggil Kementerian Kesehatan usai maraknya kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter.
Pihaknya pun memberikan dukungan moril kepada korban hingga mengutuk perbuatan tersebut.
DPR RI mengkritisi deretan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang tengah terungkap ke media dan dalam penyelidikan oleh kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved