Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Seorang Perempuan di Korea Selatan Didenda Rp38 Juta akibat Tarik Celana Rekan Kerja

Thalatie K Yani
10/6/2025 13:33
Seorang Perempuan di Korea Selatan Didenda Rp38 Juta akibat Tarik Celana Rekan Kerja
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.(freepik)

PENGADILAN Korea Selatan menjatuhkan denda kepada seorang perempuan atas pelanggaran kesusilaan setelah ia menarik celana, beserta celana dalam, seorang rekan kerja pria secara tidak sengaja di depan rekan-rekan lainnya, menurut laporan media lokal.

Perempuan yang berusia 50-an tahun itu didenda sebesar 2,8 juta won (sekitar Rp38 juta). Ia juga diwajibkan mengikuti delapan jam pelatihan pencegahan kekerasan seksual.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Oktober 2024 di dapur sebuah restoran di Provinsi Gangwon, wilayah timur laut Korea Selatan.

Putusan Pengadilan Distrik Chuncheon pada Sabtu lalu menolak klaim perempuan tersebut, tindakannya hanya dimaksudkan sebagai lelucon kepada rekan kerjanya yang berusia 20-an tahun.

Namun, pengadilan mempertimbangkan perempuan tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan telah menunjukkan penyesalan. Ia bahkan dilaporkan berlutut untuk meminta maaf langsung kepada korban dan orang tuanya, menurut pernyataan hakim.

“Rasanya mereka menghukum sebuah lelucon biasa terlalu berat,” tulis salah satu komentar di bawah laporan media Chosun Daily mengenai kasus ini.

Namun, komentar lain menyanggah, “Denda itu sama sekali tidak berlebihan. Kenapa kamu main-main seperti itu? Apa itu menurutmu masih bisa disebut lelucon?”

Candaan atau Bully?

Menarik celana seseorang yang dikenal dengan istilah “pantsing” atau “debagging” dalam bahasa Inggris, sering dianggap sebagai candaan atau lelucon praktis. Meskipun sering dikritik karena merupakan bentuk perundungan.

Aksi seperti ini telah lama digunakan sebagai bagian dari komedi dalam acara varietas dan reality show di Korea Selatan. Namun, tidak jarang juga berujung pada masalah hukum.

Pada 2019, atlet seluncur cepat lintasan pendek Olimpiade asal Korea Selatan, Lim Hyo-jun, diskors selama satu tahun setelah menarik celana seorang rekan prianya di hadapan sejumlah atlet perempuan.

Sementara itu, pada 2021, sekelompok siswa sekolah dasar di Provinsi Jeolla Utara juga diselidiki karena dituduh melakukan perundungan terhadap anak laki-laki yang lebih muda di taman bermain, setelah ibu korban melaporkan ke polisi bahwa celana anaknya ditarik paksa oleh kelompok tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya memahami batas antara lelucon dan pelecehan, serta bagaimana tindakan yang dianggap “bercanda” oleh pelaku bisa berdampak besar pada korban, baik secara emosional maupun hukum. (BBC/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya