Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Lecehkan Atlet, Pelatih Speed Skating Korsel Dihukum 10 Tahun

Widhoroso
22/1/2021 04:15
Lecehkan Atlet, Pelatih Speed Skating Korsel Dihukum 10 Tahun
Atlet speed skating Korea Selatan Shim Suk-hee(AFP)

SEORANG mantan pelatih speed skating Korea Selatan dijatuhi hukuman lebih dari 10 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang atlet. Cho Jae-beom dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecahan seksual dan penyerangan terhadap anak didiknya, Shim Suk-hee menjelang Olimpiade Musim Dingin 2018 yang berlangsung di PyeongChang, Korsel.

Tuduhan tersebut pertama kali dilontarkan setelah munculnya gerakan #MeToom ketika sejumlah atlet Korea Selatan menuduh pelatih mereka melakukan pelecehan terhadap mereka.

Shim Suk-hee, peraih medali emas speed skating lintasan pendek Olimpiade Musim Dingan 2018, pertama kali menuduh mantan pelatihnya itu pada Januari 2018. Saa itu dia mengatakan dirinya telah berulang dilecehkan oleh Jae-beom sejak masa remajanya.

Sim mengatakan pelatihnya itu telah memukulinya sejak dirinya berusia tujuh tahun dan bahkan mematahkan jarinya dengan tongkat hoki es. Setelah Suk-hee, bebarapa atlet lainnya juga mneyatakan tyelah emnjadi korban Cho yang kemudian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Namun, dalam pengaduan baru yang diajukan pada Desember 2018, Shim yang berusia 21 tahun menuduh Cho melakukan pelecehan seksual. Dia mengatakan pelecehan seksual dimulai pada 2014 ketika masih berstatus pelajar dan berlanjut sampai sesaat sebelum Olimpiade di Pyeongchang.

Tuduhan barunya atas pelecehan seksual menyebabkan hampir 250.000 orang di Korea Selatan menandatangani petisi yang menuntut hukuman penjara yang lebih lama bagi pelatih tersebut.

Cho membantah tuduhan terhadapnya dan mengatakan pelecehan verbal dan fisik terhadap Shim telah dimaksudkan untuk menegakkan disiplin.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan Cho untuk menjalani perawatan psikis selama 200 jam dan melarang  bekerja dengan anak-anak dan remaja selama tujuh tahun. (BBC/OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya