Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DPR RI mengkritisi deretan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter yang tengah terungkap ke media dan dalam penyelidikan oleh kepolisian.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai hal inimerupakan cermin kegagalan pengawasan kode etik dan moral dunia medis.
Edy menegaskan tindakan tercela itu telah mencoreng profesi kedokteran. Ia pun mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus-kasus pelecehan dokter terhadap pasien.
Ia lebih lanjut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang bermartabat. UU tersebut telah mencantumkan sistem pendidikan, standar layanan, hingga mekanisme pengawasan etik dan kompetensi profesi secara terintegrasi.
"Dalam UU Kesehatan yang baru, konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin, kini berada langsung di bawah negara, bukan lagi hanya di bawah organisasi profesi. Harapannya, ini menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga standar moral dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Edy, Kamis (17/4).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti peran pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang telah diberikan kewenangan untuk mengatur perizinan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF yang melakukan pelecehan seksual di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut. Perbuatan oknum dokter tersebut diduga dilakukan dengan menjebak korban dengan menawarkan ultrasonografi (USG) gratis.
Kasus ini mencuat setelah video rekaman CCTV yang diduga berasal dari klinik saat MSF melakukan pemeriksaan USG terhadap seorang pasien viral di media sosial. (Ant/E-4)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Kini dugaan korban oknum dokter kandungan di Garut telah menjadi 5 orang.
VIRAL beberapa aksi kekerasan seksual terjadi di dunia kedokteran, termasuk yang dilakukan oleh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan pihaknya berencana akan memanggil Kementerian Kesehatan usai maraknya kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter.
Pihaknya pun memberikan dukungan moril kepada korban hingga mengutuk perbuatan tersebut.
Selain itu, ada tugas dan fungsi kolegium, konsil kesehatan, majelis kesehatan, serta sinergi dengan organisasi profesi yang sudah diatur dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved