Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Usia Pensiun 59 Tahun Bikin Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun Jadi Lebih Lama

Naufal Zuhdi
12/1/2025 16:39
Usia Pensiun 59 Tahun Bikin Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun Jadi Lebih Lama
Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Pemerintah merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, memperpanjang batas usia pensiun pekerja Indo(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMERINTAH menaikkan usia pensiun pekerja di Indonesia yang terdaftar program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi 59 tahun mulai 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengungkapkan, implementasi kebijakan penaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun tersebut bukan merupakan kebijakan baru. Hal itu sesuai dengan amanat PP No 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, khususnya pasal 15 ayat (3) mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

"Penyesuaian sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022, dan akan terus dilakukan setiap tiga tahun sekali hingga usia pensiun mencapai 65 tahun," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Meski demikian, Shinta menegaskan pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan tiap perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang disepakati secara bersama. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 151A UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 167 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Apindo, sambungnya, mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun itu justru ada pada masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun.

"Hal ini terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun, pekerja perlu menunggu pencairan manfaat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut," bebernya.

Selain itu, Apindo juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman atas masa tunggu pencairan jaminan pensiun itu. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat memiliki masa persiapan menuju pensiun, terutama terkait dengan literasi keuangan dan perencanaan masa depan.

"Dengan masa tunggu yang lebih panjang untuk pencairan manfaat pensiun, pemerintah bersama dengan perusahaan dan karyawan perlu bekerja sama untuk memastikan pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai," tambah Shinta.

Kebijakan itu, lanjut Shinta, tidak serta merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang cermat berdasarkan kondisi tiap perusahaan dan strategi bisnis mereka. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional.

"Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi tiap perusahaan," papar dia.

Maka dari itu, Shinta menilai perlunya menyikapi kebijakan itu secara bijaksana dan kolaboratif, sehingga dampak dari kebijakan tersebut dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan. (Fal/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya