Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 59/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut mengesahkan bahwa penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak lagi dimonopoli penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Putusan/Ketetapan, Kamis (21/12).
Baca juga : OJK Terima Lebih dari 20.000 Pengaduan Sepanjang 2023
MK menyatakan bahwa ketentuan norma Pasal 8 angka 21 UU P2SK sepanjang frasa 'hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan' dalam Pasal 49 ayat (5) UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan'.
"Sehingga norma Pasal 8 angka 21 UU 4/2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) selengkapnya berbunyi 'Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik OJK'", jelas Suhartoyo.
Baca juga : OJK: 40 Perusahaan Jasa Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum
MK juga memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. Sementara terkait permohonan provisi, MK menyatakan menolak permohonan tersebut.
Dalam pertimbangan MK, penyidikan atas tindak pidana di sektor keuangan tidak hanya dilakukan oleh penyidik OJK. Menurut Mahkamah, penyidik merupakan aparat hukum baik Polri maupun PNS yang ditunjuk menjadi penyidik. Lantas, permohonan pemohon tersebut dikabulkan.
Adapun, permohonan ini dimohonkan oleh Serikat Pekerja Niaga Bank Jasa Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 (Pemohon I), I Made Widia (Pemohon II), Ida Bagus Made Sedana (Pemohon III), Endang Sri Siti Kusuma Hendariwati (Pemohon IV).
Pemohon I sebagai badan hukum privat, menyatakan telah dirugikan pemenuhan hak konstitusionalnya karena keberadaan ketentuan UU P2SK yang telah menghilangkan hak konstitusionalnya dalam rangka membela kepentingan hukum anggotanya selaku pekerja dan warga negara.
Kerugian yang dialami karena tidak dapat menempuh upaya hukum melalui sarana penegakan hukum di Kepolisian atas terjadinya tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti permasalahan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Kecuali hanya melalui proses penegakan hukum saat penanganan penyidikan tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
Dalam pandangan Pemohon I konsekuensi keberadaan ketentuan UU P2SK tersebut, dinilai menimbulkan persoalan konstitusional dalam hal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU P2SK yang sangat potensial dengan penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi melakukan penanganan penyidikan tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Tertentu OJK.
Apabila dimaknai hanya satu-satunya sarana penangangan penyidikan tunggal tindak pidana oleh OJK. Ketentuan norma ini berdampak langsung terhadap kepentingan hukum anggota Pemohon I yang sedang dalam pegawasan dan penanganan administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih teperinci dalam permohonan dinyatakan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum apabila Pemohon II hanya dapat menempuh upaya hukum sebagaimana ketentuan pasal-pasal a quo yang menyatakan fungsi penyidikan tunggal yang hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
Dalam pandangan Pemohon sebagai bagian dari masyarakat, kemudian tidak terlayani dengan baik dalam penegakan hukum atas penolakan laporan pidananya. Sehingga fungsi OJK sebagai pihak yang melakukan penyidikan ini dinilai telah memonopoli penyidikan di sektor jasa keuangan.
Akibatnya hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip due proces of law berdasarkan asas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta mereduksi kewenangan Kepolisian RI sebagai organ utama alat negara yang bertugas menegakkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. (Z-4)
RATUSAN nasabah terlihat mendatangi Perumda BPR Bank Cirebon. Mereka menanyakan nasib uang yang sudah disimpan di perusahaan milik Pemda Kota Cirebon.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta pihak-pihak terkait.
OJK menilai ekonomi Indonesia tetap solid seiring keputusan Moody's yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada level Baa2 dengan penyesuaian outlook.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
OJK bersama BEI dan KSEI melaksanakan pertemuan secara daring dengan indeks provider global yaitu Morgan Stanley Capital International (MSCI), Senin (2/2) sore.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved