Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

OJK Catat Lonjakan Penyaluran Pinjol dan Pay Later Capai 80 Triliun!

Insi Nantika Jelita
13/6/2025 09:20
OJK Catat Lonjakan Penyaluran Pinjol dan Pay Later Capai 80 Triliun!
Sejumlah massa aksi menunjukkan poster saat unjuk rasa di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).( ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending mencapai Rp80,07 triliun. 

"Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/6).

Dari total Rp80,07 triliun penyaluran pinjol,  kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69% dari total penyaluran.

Kemudian, OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72% yoy. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93% dari sebelumnya 2,77% pada Maret 2025.

Di sisi lain, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Pada April 2025, pembiayaan BNPL mencapai Rp8,24 triliun, meningkat 47,11% yoy (Maret 2025: 39,28% yoy). 

Namun demikian, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross juga naik menjadi 3,78%, dari 3,48% pada bulan sebelumnya.

Dian menuturkan sebagai respons atas meningkatnya peran fintech dalam penyaluran pembiayaan, OJK telah menerbitkan pedoman kerja sama antara perbankan dan perusahaan fintech. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan professional judgement terhadap kebutuhan kolaborasi.

"Hal ini agar tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," pungkasnya. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya