Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening bank, termasuk rekening pasif atau dormant. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban bagi pihak bank maupun nasabah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perbankan nasional.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya akan segera merevisi Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Pada pasal 6 beleid itu disebutkan rekening tabungan dasar (basic saving account/BSA) dapat dinyatakan dormant jika saldo nol dan/atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut‑turut.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank, serta nasabah. Termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," jelas Dian saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/8)
Peninjauan ulang aturan ini dilakukan sejalan dengan mandat OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan inklusif.
Lebih jauh, Dian menilai langkah tersebut juga dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional, terutama melalui kepemilikan rekening bank oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat usia.
"Dengan ketentuan baru ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di bank semakin meningkat," ucapnya.
Selain itu, penguatan regulasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, sehingga perbankan nasional dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyambut baik langkah OJK yang berencana mengkaji ulang aturan pengelolaan rekening bank dormant. Ia menegaskan proses pengkinian data dan pengenalan nasabah (Know Your Customer/KYC) merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh perbankan dengan melibatkan nasabah secara langsung.
“Ini adalah praktik lazim secara internasional, dikenal sebagai prinsip Know Your Customer dan Updating Principles. Di mana pun juga diterapkan,” ujar Ivan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap nasabah, agar tidak terjadi penyalahgunaan rekening secara melawan hukum.
“Kasihan jika masih ada nama nasabah yang tercatat memiliki rekening, namun ternyata dibobol atau digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan,” katanya.
Ivan menekankan peran negara adalah melindungi hak masyarakat, termasuk memastikan bahwa pemilik rekening yang sah adalah yang benar-benar memiliki kendali atas dananya.
“Sederhana saja. Negara wajib memastikan bahwa yang memiliki rekening adalah nasabah sebenarnya," imbuhnya.
Ketua PPATK kemudian mengungkapkan proses verifikasi seperti ini sudah dilakukan jutaan kali kepada nasabah dan terbukti berlangsung cepat serta aman. Bahkan, menurut catatannya, lebih dari 28 juta rekening pasif (dormant) telah berhasil dibuka blokirnya setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.
Proses tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing bank melalui mekanisme Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
“Kami di PPATK menganalisis seluruh data yang masuk, memastikan keamanannya, dan setelah itu rekening bisa dibuka kembali. Tujuannya jelas mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ivan. (H-3)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Pelajari cara aktivasi rekening dormant BRI lewat BRImo. Panduan lengkap syarat, langkah aktivasi, verifikasi e-KYC, dan tips agar rekening tetap aktif.
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank BUMN. Ia menilai, kasus tersebut memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan perbankan.
Dana Rp204 miliar raib secepat kedipan mata—hanya 17 menit. Sindikat bank ini menyaru sebagai satgas, memaksa pejabat cabang, lalu melancarkan pencucian uang kilat lewat rekening penampung dan valas.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved