Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening bank, termasuk rekening pasif atau dormant. Langkah ini bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban bagi pihak bank maupun nasabah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam sistem perbankan nasional.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya akan segera merevisi Peraturan OJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Pada pasal 6 beleid itu disebutkan rekening tabungan dasar (basic saving account/BSA) dapat dinyatakan dormant jika saldo nol dan/atau tidak ada transaksi selama enam bulan berturut‑turut.
"Dalam waktu dekat OJK akan mengatur ulang pengelolaan rekening di bank untuk memperjelas hak dan kewajiban bank, serta nasabah. Termasuk mengatur ulang pengelolaan rekening dormant oleh bank," jelas Dian saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (3/8)
Peninjauan ulang aturan ini dilakukan sejalan dengan mandat OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial dalam menciptakan sistem keuangan yang sehat dan inklusif.
Lebih jauh, Dian menilai langkah tersebut juga dalam rangka mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan inklusi keuangan nasional, terutama melalui kepemilikan rekening bank oleh seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat usia.
"Dengan ketentuan baru ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di bank semakin meningkat," ucapnya.
Selain itu, penguatan regulasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, sehingga perbankan nasional dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyambut baik langkah OJK yang berencana mengkaji ulang aturan pengelolaan rekening bank dormant. Ia menegaskan proses pengkinian data dan pengenalan nasabah (Know Your Customer/KYC) merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh perbankan dengan melibatkan nasabah secara langsung.
“Ini adalah praktik lazim secara internasional, dikenal sebagai prinsip Know Your Customer dan Updating Principles. Di mana pun juga diterapkan,” ujar Ivan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan perlindungan terhadap nasabah, agar tidak terjadi penyalahgunaan rekening secara melawan hukum.
“Kasihan jika masih ada nama nasabah yang tercatat memiliki rekening, namun ternyata dibobol atau digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan,” katanya.
Ivan menekankan peran negara adalah melindungi hak masyarakat, termasuk memastikan bahwa pemilik rekening yang sah adalah yang benar-benar memiliki kendali atas dananya.
“Sederhana saja. Negara wajib memastikan bahwa yang memiliki rekening adalah nasabah sebenarnya," imbuhnya.
Ketua PPATK kemudian mengungkapkan proses verifikasi seperti ini sudah dilakukan jutaan kali kepada nasabah dan terbukti berlangsung cepat serta aman. Bahkan, menurut catatannya, lebih dari 28 juta rekening pasif (dormant) telah berhasil dibuka blokirnya setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi.
Proses tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing bank melalui mekanisme Customer Due Diligence (CDD) maupun Enhanced Due Diligence (EDD).
“Kami di PPATK menganalisis seluruh data yang masuk, memastikan keamanannya, dan setelah itu rekening bisa dibuka kembali. Tujuannya jelas mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ivan. (H-3)
PPATK dan OJK harus memberikan penjelasan yang rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait status red notice atas nama Adrian Asharyanto Gunadi.
Di tengah peningkatan penyaluran kredit, kualitas kredit tetap terjaga, tercermin dari rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,22% dan NPL net sebesar 0,84%.
PT Dupoin Futures Indonesia secara resmi terdaftar sebagai Pelaku Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) di bawah pengawasan Bank Indonesia.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
Kebijakan blokir rekening pasif (dormant) oleh PPATK justru untuk melindungi terhadap rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATK memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroto persoalan kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyusahkan masyarakat.
Bank Mandiri menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved