Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan atau financial scam bukan lagi sekadar masalah individu, melainkan menjadi ancaman sistemik yang menggerus kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, regulator, dan penegak hukum.
Sejak Januari hingga Juli 2025, Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) yang berada di bawah naungan OJK, telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Jumlah laporan harian yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) rata-rata mencapai 800 laporan per hari, jauh lebih tinggi dibanding Singapura (140 laporan) dan Malaysia (130 laporan). Padahal, IASC baru berdiri 10 bulan.
“Besaran data tersebut menggambarkan ancaman scam bukan sekedar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada industri jasa keuangan," ujar Mahendra dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Mahendra menekankan penipuan keuangan merupakan fenomena lintas negara sehingga membutuhkan sinergi global yang lebih erat, mulai dari pertukaran informasi, harmonisasi regulasi, hingga penguatan penegakan hukum bersama.
Melalui kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK bersama Satgas Pasti menetapkan tiga tujuan utama. Pertama, menegaskan komitmen bersama dalam memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.
Kedua, meningkatkan kolaborasi antarotoritas, lembaga, dan industri jasa keuangan dalam penanganan laporan scam. Ketiga, membangun kesadaran publik melalui kampanye masif, terstruktur, dan berkelanjutan dengan melibatkan platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok.
“Keberhasilan memberantas scam hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, dan komitmen seluruh ekosistem. Melalui kampanye ini, kita ingin membangun sistem keuangan yang lebih aman, inklusif, dan berkeadilan,” tegas Mahendra. (H-3)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mencatat, kondisi industri jasa keuangan di enam kabupaten dan satu kota di Solo Raya pada periode Juni 2025 tetap terjaga dan tumbuh.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved