Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 72.145 rekening telah diblokir dengan dana beku sebesar Rp349,3 miliar, serta 359.733 rekening terlapor.
“Baru 10 bulan sejak IASC berdiri, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp4,6 triliun. Angka ini sangat besar,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegaldi Jakarta, Selasa (19/8).
Aktivitas scam ini melibatkan infrastruktur komunikasi yang masif. Tercatat ada 2.422 nomor telepon yang teridentifikasi terkait aktivitas keuangan ilegal, serta 22.993 nomor teleponyang dilaporkan korban scam penipuan telah diblokir.
Jika dilihat dari tren kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga triwulan II 2025, nilainya terus meningkat signifikan. Dari Rp 4,4 triliun pada 2017 angka ini melonjak hingga mencapai Rp12,13 triliun pada 2025. Setiap hari, lanjut Kiki, rata-rata terdapat 700-800 laporan masuk, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Singapura (140), Hong Kong (124), dan Malaysia (130). Modus penipuan pun semakin beragam, dengan dana korban dialihkan melalui berbagai format, mulai dari rekening bank, virtual account, e-commerce, e-wallet, hingga aset kripto.
IASC selama ini menampung laporan dari masyarakat yang sudah menjadi nasabah lembaga keuangan resmi berizin, namun tetap tertipu oleh modus penipuan, seperti love scam, tawaran pekerjaan palsu, maupun transfer keliru.
“Nasabah bank resmi yang berizin OJK pun bisa jadi korban scam," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Kiki, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk OJK telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal, terdiri atas 1.556 pinjaman online ilegal dan 284 investasi ilegal. Hingga kini, terdapat 11.137 pengaduan, dengan rincian 8.929 terkait pinjol ilegal dan 2.208 terkait investasi ilegal.
“Kami sudah menutup lebih dari 1.800 entitas ilegal yang sangat meresahkan masyarakat, mulai dari pinjol hingga penawaran investasi ilegal,” tegas Kiki.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Etik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Harun Reksodiputro mengungkapkan, berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 menunjukkan penipuan online masih menjadi kasus keamanan tertinggi, dialami 22,12% pengguna internet. Bahkan, sejak November 2024 hingga Januari 2025, estimasi kerugian finansial akibat penipuan digital mencapai Rp476 miliar, dengan 1,2 juta pengaduan yang masuk ke berbagai pihak.
“Angka ini menunjukkan betapa sibuknya tim yang menangani pengaduan. Setiap inovasi memang selalu ada pihak yang memanfaatkannya untuk hal-hal negatif,” tambahnya.
Harun menegaskan ekosistem digital harus diarahkan untuk tujuan positif, peluang kerja, memudahkan masyarakat menabung, membantu generasi muda mengakses pendidikan tanpa rasa takut menggunakan layanan keuangan digital, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Industri pun dituntut menjaga tata kelola yang kuat sehingga pengguna merasa nyaman, bisa membedakan mana yang benar dan mana yang menyesatkan
“Layanan keuangan digital bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, tetapi juga harus inklusif. Serta, berkolaborasi bersama agar sistem keuangan digital kita pulih dan bebas dari penipuan,” pungkasnya. (E-3)
Pelaku kejahatan keuangan tidak bisa lagi membuka rekening baru atau memanfaatkan layanan keuangan lainnya.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved