Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus memberikan penjelasan yang rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
OJK dan PPATK harus segera ketemu untuk membahas dan mendudukan masalah blokir rekening bank yang tidak aktif. OJK diberi mandat oleh UU untuk bertugas menjaga industri bank dan nasabah dalam situasi yang kondusif baik, sedangkan PPATK melaksanakan tugas penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang," kata Dolfie, melalui keterangannya, Kamis (31/7).
Dolfie mengatakan OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi, harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak podana pencucian uang di dalam perbankan. Apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK.
Ia mengatakan jangan sampai kewenangan PPATK untuk memblokir rekening digunakan tanpa kejelasan syarat dan kriteria yang jelas apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang.
"Kebijakan PPATK terkait memblokir rekening tidak aktif yang kurang disosialisasikan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir, telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," katanya.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening yang tidak aktif. PPATK mencatat ada 140 ribu rekening nganggur selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Kondisi itu dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai dilakukan. (P-4)
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi per November 2025 mencatatkan pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 17,98%, diikuti oleh kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,67%
Sebelum terjadi penyerangan Amerika Serikat kepada Venezuela, risiko geopolitik pun sudah menyebabkan ketidakpastian yang tinggi pada proses pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved