Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

28 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali oleh PPATK

Insi Nantika Jelita
31/7/2025 08:26
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali oleh PPATK
Ilustrasi(Antara)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.

"Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara," ujar Ivan saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (31/7).

PPATK meminta pihak perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening sebelum diaktifkan kembali. Proses pengkinian data nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi kerugian bagi nasabah yang sah.

"Pembukaan rekening dilakukan setelah diteliti keabsahan kepemilikannya. Pengkinian data dan pengamanan juga telah dilakukan. Nasabah kini sudah bisa kembali menggunakan rekening mereka," jelas Ivan.

Ia menegaskan bahwa tidak ada perampasan ataupun penyitaan rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan. Langkah pemblokiran dilakukan sebagai upaya pengamanan dari praktik kejahatan. Praktik kejahatan yang dimaksud adalah peretasan, jual beli rekening, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

“Tidak ada perampasan ataupun penyitaan. Hak nasabah atau pemilik rekening tetap 100% dilindungi. Kami hanya melakukan langkah pencegahan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya

Kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening yang tidak aktif. PPATK mencatat ada 140 ribu rekening nganggur selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar. Kondisi itu dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai dilakukan. (ins)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya