Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
Rina (43), seorang pegawai swasta, tak pernah menyangka tabungan yang ia persiapkan demi pendidikan anaknya justru mendapatkan masalah. Suatu pagi yang tampak biasa, ia mencoba menarik dana dari rekening anaknya, namun muncul notifikasi mengejutkan yaitu rekening diblokir.
Bukan karena saldo habis, dan bukan pula karena kesalahan transaksi. Namun, karena rekening itu dianggap tidak aktif atau dormant. Pemblokiran oleh bank dilakukan atas rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dana yang semestinya digunakan untuk membayar kegiatan sekolah anaknya mendadak tak bisa disentuh. Mau tak mau, Rina terpaksa menggunakan pos dana lain yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga.
"Terpaksa pakai uang lain, padahal tabungan itu memang untuk sekolah anak," ungkap Rina kepada Media Indonesia, Kamis (7/8).
Yang membuat Rina semakin kecewa, proses reaktivasi rekening tidak semudah yang ia bayangkan. Bank meminta agar rekening atas nama anaknya dibuka kembali dari awal, seolah-olah ia bukan nasabah lama. Tak hanya itu, Rina juga harus menjalani prosedur khusus dari PPATK yang menurutnya cukup merepotkan.
"Nyebelin banget," keluh Rina. Ia mengaku kesal karena merasa dipersulit, padahal sudah menjadi nasabah bank Himbara tersebut selama tujuh tahun.
"Jadi ribet, soalnya bank malah nanya siapa nasabah aslinya. Saya kan sudah tujuh tahun menabung di situ," ketusnya.
Proses pembukaan ulang rekening dormant itu juga mengharuskannya mengisi formulir daring dari PPATK. Rina harus membuka tautan khusus dan mengunggah berbagai dokumen.
"Saya disuruh isi link PPATK. Panjang banget form-nya, terus harus foto-foto juga. Lama-lama pegal dan capek, karena banyak dokumen yang harus diunggah," bebernya.
Di laman resmi PPATK, prosedur keberatan terhadap pemblokiran rekening nganggur memang cukup detail. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi e-KTP, foto halaman depan (identitas) buku tabungan, bukti notifikasi pemblokiran, hingga laporan dari pihak bank.
Cerita serupa datang dari Bonar Harahap (66), pensiunan yang memiliki lima rekening di dua bank berbeda. Ia baru menyadari salah satu rekeningnya diblokir saat gagal melakukan transfer.
“Saldo kelihatan di mobile banking, tapi begitu mau transfer, gagal. Baru sadar rekeningnya sudah diblokir,” terangnya.
Baru-baru ini ia menerima pemberitahuan resmi dari PPATK tentang status rekeningnya. Tapi pemberitahuan itu datang setelah pemblokiran terjadi, bukan sebelumnya. Karena khawatir kejadian terulang, Bonar kini memilih mengkonsolidasikan dananya hanya ke satu rekening aktif.
“Aneh juga. Akhirnya saya buat satu rekening saja untuk simpan uangnya, cepat-cepat transfer ke rekening tersebut supaya tidak diblokir," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah menyelesaikan proses pembukaan 122 juta rekening bank tidak aktif. Rekening-rekening tersebut sebelumnya diblokir sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan sistem keuangan nasional.
"Prosesnya sudah selesai sejak Juli. Sekarang semuanya sudah dikembalikan ke bank masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Ivan kepada Media Indonesia.
Ia menjelaskan langkah pembukaan rekening dormant ini merupakan bagian dari pembersihan dan evaluasi data nasabah di sektor perbankan. Namun, ia menekankan pengawasan tetap akan berlanjut, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
"Ke depan, PPATK bersama otoritas terkait akan terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan memperbaiki data nasabah mereka," jelasnya.
Menurut Ivan, pemutakhiran data nasabah menjadi langkah penting dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya. PPATK juga mengimbau masyarakat agar proaktif memperbarui data diri mereka di bank untuk menjaga keamanan rekening. (E-3)
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh PPATK menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
KOMISI A DPRD DIY telah menerima aduan terkait langkah PPATK memblokir rekening dormant.
Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.
Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
BPKN Mufti Mubarok meminta PPATK membatalkan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau rekening dormant selama tiga bulan
Bank Mandiri menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant.
Terkait pemblokiran rekening dormant, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai PPATK menyimpang.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur.
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved