Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Tabungan Pendidikan Anak Terblokir karena Ulah PPATK

Insi Nantika Jelita
07/8/2025 15:51
Tabungan Pendidikan Anak Terblokir karena Ulah PPATK
Ilustrasi(Antara)

Rina (43), seorang pegawai swasta, tak pernah menyangka tabungan yang ia persiapkan demi pendidikan anaknya justru mendapatkan masalah. Suatu pagi yang tampak biasa, ia mencoba menarik dana dari rekening anaknya, namun muncul notifikasi mengejutkan yaitu rekening diblokir.

Bukan karena saldo habis, dan bukan pula karena kesalahan transaksi. Namun, karena rekening itu dianggap tidak aktif atau dormant. Pemblokiran oleh bank dilakukan atas rekomendasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana yang semestinya digunakan untuk membayar kegiatan sekolah anaknya mendadak tak bisa disentuh. Mau tak mau, Rina terpaksa menggunakan pos dana lain yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga.

"Terpaksa pakai uang lain, padahal tabungan itu memang untuk sekolah anak," ungkap Rina kepada Media Indonesia, Kamis (7/8).

Yang membuat Rina semakin kecewa, proses reaktivasi rekening tidak semudah yang ia bayangkan. Bank meminta agar rekening atas nama anaknya dibuka kembali dari awal, seolah-olah ia bukan nasabah lama. Tak hanya itu, Rina juga harus menjalani prosedur khusus dari PPATK yang menurutnya cukup merepotkan.

"Nyebelin banget," keluh Rina. Ia mengaku kesal karena merasa dipersulit, padahal sudah menjadi nasabah bank Himbara tersebut selama tujuh tahun.

"Jadi ribet, soalnya bank malah nanya siapa nasabah aslinya. Saya kan sudah tujuh tahun menabung di situ," ketusnya.

Proses pembukaan ulang rekening dormant itu juga mengharuskannya mengisi formulir daring dari PPATK. Rina harus membuka tautan khusus dan mengunggah berbagai dokumen.

"Saya disuruh isi link PPATK. Panjang banget form-nya, terus harus foto-foto juga. Lama-lama pegal dan capek, karena banyak dokumen yang harus diunggah," bebernya.

Di laman resmi PPATK, prosedur keberatan terhadap pemblokiran rekening nganggur memang cukup detail. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi e-KTP, foto halaman depan (identitas) buku tabungan, bukti notifikasi pemblokiran, hingga laporan dari pihak bank.

Cerita serupa datang dari Bonar Harahap (66), pensiunan yang memiliki lima rekening di dua bank berbeda. Ia baru menyadari salah satu rekeningnya diblokir saat gagal melakukan transfer.

“Saldo kelihatan di mobile banking, tapi begitu mau transfer, gagal. Baru sadar rekeningnya sudah diblokir,” terangnya.

Baru-baru ini ia menerima pemberitahuan resmi dari PPATK tentang status rekeningnya. Tapi pemberitahuan itu datang setelah pemblokiran terjadi, bukan sebelumnya. Karena khawatir kejadian terulang, Bonar kini memilih mengkonsolidasikan dananya hanya ke satu rekening aktif.

“Aneh juga. Akhirnya saya buat satu rekening saja untuk simpan uangnya, cepat-cepat transfer ke rekening tersebut supaya tidak diblokir," imbuhnya.

Dibuka Kembali

Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya telah menyelesaikan proses pembukaan 122 juta rekening bank tidak aktif. Rekening-rekening tersebut sebelumnya diblokir sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan sistem keuangan nasional.

"Prosesnya sudah selesai sejak Juli. Sekarang semuanya sudah dikembalikan ke bank masing-masing untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Ivan kepada Media Indonesia.

Ia menjelaskan langkah pembukaan rekening dormant ini merupakan bagian dari pembersihan dan evaluasi data nasabah di sektor perbankan. Namun, ia menekankan pengawasan tetap akan berlanjut, terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.

"Ke depan, PPATK bersama otoritas terkait akan terus mendorong perbankan untuk memperbarui dan memperbaiki data nasabah mereka," jelasnya.

Menurut Ivan, pemutakhiran data nasabah menjadi langkah penting dalam mendeteksi dan mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya. PPATK juga mengimbau masyarakat agar proaktif memperbarui data diri mereka di bank untuk menjaga keamanan rekening. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya