Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Terkait pemblokiran rekening dormant, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyimpang dari tugas dan fungsinya. PPATK disebut tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank.
"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis (31/7).
Didik menuding tindakan PPATK telah melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam regulasi tersebut, tugas utama PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serupa dengan peran OJK, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya.
Apabila terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK seharusnya menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, bukan bertindak sendiri dengan memblokir rekening secara masif.
"PPATK bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan eksekusi langsung," tegas Didik.
Ia menuturkan kewenangan pemblokiran rekening hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH). Seperti, penyidik, jaksa, atau hakim yang berdasarkan rekomendasi PPATK, dan dapat menginstruksikan penyedia jasa keuangan, seperti bank, untuk melakukan pemblokiran. PPATK disebut hanya berperan memberikan data dan analisis, bukan mengambil tindakan eksekusi.
"PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," tuturnya.
Didik juga menyoroti peran pimpinan PPATK dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambil menunjukkan ketidakmampuan pejabat tersebut dalam menjalankan tugas secara profesional. Akibatnya, kebijakan itu tidak efektif.
"Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," tukasnya.
Didik menegaskan, pejabat yang tidak kompeten seperti ini seharusnya diberikan sanksi tegas, baik berupa peringatan maupun pemberhentian dari jabatannya. Kesalahan ini juga mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memilih pejabat yang tidak memiliki kapabilitas di bidangnya. Maka dari itu, pemerintah turut bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan ini.
Bank Mandiri menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroto persoalan kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyusahkan masyarakat.
PPATK dan OJK harus memberikan penjelasan yang rinci soal pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan.
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved