Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Terkait pemblokiran rekening dormant, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyimpang dari tugas dan fungsinya. PPATK disebut tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening nasabah bank.
"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Kamis (31/7).
Didik menuding tindakan PPATK telah melampaui batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam regulasi tersebut, tugas utama PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), serupa dengan peran OJK, Bank Indonesia, dan lembaga keuangan lainnya.
Apabila terdapat laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), PPATK seharusnya menyampaikan hasil analisis dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, bukan bertindak sendiri dengan memblokir rekening secara masif.
"PPATK bukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan eksekusi langsung," tegas Didik.
Ia menuturkan kewenangan pemblokiran rekening hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum (APH). Seperti, penyidik, jaksa, atau hakim yang berdasarkan rekomendasi PPATK, dan dapat menginstruksikan penyedia jasa keuangan, seperti bank, untuk melakukan pemblokiran. PPATK disebut hanya berperan memberikan data dan analisis, bukan mengambil tindakan eksekusi.
"PPATK sifatnya hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis dan tidak mengeksekusi langsung blokir," tuturnya.
Didik juga menyoroti peran pimpinan PPATK dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambil menunjukkan ketidakmampuan pejabat tersebut dalam menjalankan tugas secara profesional. Akibatnya, kebijakan itu tidak efektif.
"Ini menandakan pemimpinya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," tukasnya.
Didik menegaskan, pejabat yang tidak kompeten seperti ini seharusnya diberikan sanksi tegas, baik berupa peringatan maupun pemberhentian dari jabatannya. Kesalahan ini juga mencerminkan kelalaian pemerintah dalam memilih pejabat yang tidak memiliki kapabilitas di bidangnya. Maka dari itu, pemerintah turut bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan ini.
Bank Mandiri menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening dormant.
PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara.
Pelajari cara aktivasi rekening dormant BRI lewat BRImo. Panduan lengkap syarat, langkah aktivasi, verifikasi e-KYC, dan tips agar rekening tetap aktif.
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank BUMN. Ia menilai, kasus tersebut memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan perbankan.
Dana Rp204 miliar raib secepat kedipan mata—hanya 17 menit. Sindikat bank ini menyaru sebagai satgas, memaksa pejabat cabang, lalu melancarkan pencucian uang kilat lewat rekening penampung dan valas.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved