Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan

Fachri Audhia Hafiez
28/7/2025 16:00
DPR Desak PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Nganggur 3 Bulan
Pemblokiran rekening tanpa transaksi 3 bulan(Dok. Fachri Audhia Hafiez)

ANGGOTA Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia menilai kebijakan tersebut sensitif dan berdampak luas, namun ironisnya hanya diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK.

"Ini isu sensitif dan berdampak besar. Tidak cukup diumumkan lewat Instagram. Harus ada penjelasan resmi, terbuka ke publik," tegas Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Hinca meminta penjelasan tidak menunggu agenda resmi di Komisi III DPR, karena dikhawatirkan akan memakan waktu terlalu lama. Ia mendorong agar PPATK segera menjelaskan latar belakang dan tujuan kebijakan tersebut secara langsung kepada masyarakat.

"Jangan tunggu raker. Lewat media pun bisa, yang penting publik tahu alasan dan urgensinya," ujarnya.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengingatkan, kebijakan ini berpotensi merugikan nasabah yang menyimpan dana di bank sebagai bentuk perlindungan dan kepercayaan. Ia menilai pemblokiran rekening yang tidak aktif justru bisa menimbulkan keresahan dan memicu hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan.

"Bisa saja ada nasabah yang menabung tanpa transaksi selama tiga bulan. Uang itu dititipkan ke bank karena dianggap paling aman, terlepas dari frekuensi penggunaannya," kata Hinca.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri perbankan, dan kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik dapat menggerus hal itu.

"Jangan sampai publik kembali menyimpan uangnya di bawah bantal hanya karena takut rekeningnya diblokir," kritiknya.

Sebelumnya, PPATK menyampaikan melalui Instagram bahwa pihaknya akan memblokir rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil karena ditemukannya praktik penyalahgunaan rekening pasif, termasuk jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal," tulis akun tersebut.

Sebagai catatan, status dormant biasanya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing bank, dengan rentang waktu ketidakaktifan antara 3 hingga 12 bulan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya