Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

DPR Minta PPATK Jangan Bikin Gaduh Soal Rekening Nganggur

Rahmatul Fajri
30/7/2025 13:26
DPR Minta PPATK Jangan Bikin Gaduh Soal Rekening Nganggur
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.(Dok. DPR RI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan. Ia mengatakan PPATK membuat gaduh dan memunculkan polemik baru.

“Kami sarankan jangan buat kebijakan yang bikin gaduh, yang memunculkan polemik baru. Kebijakan yang memunculkan masalah baru kita kan tidak mau. Kebijakan itu kan harus ada manfaatnya,” kata Rudianto, melalui keterangannya, Rabu (30/7).

Rudianto mengatakan rekening bersifat privasi. Dia meminta PPATK hanya memblokir rekening yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang, judi online, atau hasil narkoba.

“Harusnya yang diblokir hanya transaksi yang mencurigakan, transaksi mencurigakan yang disinyalir atau patut diduga terkait dengan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana pencucian uang, tindak pidana judi online atau hasil narkoba dan lain-lain,” ujar Rudianto.

Rudianto menyebut kebijakan itu hanya menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat untuk menabung di bank.

“Kalaupun PPATK mau memblokir karena alasan tidak ada transaksi dan itu aman, tetapi kan itu memunculkan kekhawatiran baru menurut saya. Kekhawatiran barunya, misalkan nasabah merasa kerahasiaan transaksinya tidak aman dan sebagainya kan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyinggung profesi masyarakat yang penghasilannya tidak tetap setiap bulan.

“Merasa nyimpan uang tapi diblokir. Misalkan petani, nelayan mereka kan pendapatannya musiman. Nanti musim panen baru bisa ada transaksi, itu kan bisa saja begitu. Kasihan juga kalau mereka ini kena dampak,” kata Rudianto.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140 ribu rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan ratusan ribu rekening dormant tersebut menyimpan uang Rp428 miliar.

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah," kata Natsir, melalui keterangannya, Selasa (29/7).

Natsir menjelaskan ratusan ribu rekening tidak aktif ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Ia mengatakan dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada  bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan  sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

"PPATK melakukan  upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," kata Natsir. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya