PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur, Total Uang di Dalamnya Rp428 Miliar

Rahmatul Fajri
29/7/2025 16:04
PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur, Total Uang di Dalamnya Rp428 Miliar
Ilustrasi.(dok.MI)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 140 ribu rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan ratusan ribu rekening dormant tersebut menyimpan uang Rp428 miliar.

"PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah," kata Natsir, melalui keterangannya, Selasa (29/7). 

Tidak Aktif?

Natsir menjelaskan ratusan ribu rekening tidak aktif ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Ia mengatakan dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, pada 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. 

"PPATK melakukan  upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100% utuh. Tujuan utamanya 
adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," kata Natsir.

Jumlah Rekening?

Natsir menjelaskan sejak 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan 
tindak pidana. 

Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau 
hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung  dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant. 

Penerima Bansos?

PPATK juga menemukan lebih dari 50.000 rekening tidak ada aktifitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal. Selain itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya 
mengendap. Hal ini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

"Ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," pungkasnya. (Faj/P-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya