Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Komisi A DPRD DIY Curhat Dapat Aduan soal Pemblokiran Rekening Dormant

Ardi Teristi Hardi
05/8/2025 13:45
Komisi A DPRD DIY Curhat Dapat Aduan soal Pemblokiran Rekening Dormant
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto(MI/Ardi Teristi )

KOMISI A DPRD DIY telah menerima aduan terkait langkah PPATK memblokir rekening dormant. Akibat rekening yang diblokir, pemilik rekening tidak bisa menggunakan untuk keperluan kesehatan juga biaya pendidikan anak-anak.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan, PPATK perlu menghentikan langkah blokir rekening yang merugikan masyarakat.

"Kebijakan blokir rekening oleh PPATK dengan status dormant selama tiga bulan sebaiknya hentikan saja, jangan melampaui kewenangan. Kebijakan yang keliru, kepada PPATK segera hentikan batalkan kebijakan blokir tiga bulan rekening tak aktif," terang dia dalam konferensi pers di gedung DPRD DIY, Senin (3/8).

Kebijakan blokir rekening, kata dia, membuat masyarakat resah. Masyarakat dirugikan karena terhambat bertransaksi, termasuk dialami oleh para mahasiswa di DIY yang akan registrasi menggunakan rekening yang memang hanya untuk bayar SPP saja sehingga pasif lebih tiga bulan, dan ikut terblokir sementara. Hal itu dinilai merepotkan nasabah yang harus mengurus dan menunda waktu transaksi karena menunggu rekening dibuka kembali

Sesuai aturan, blokir rekening nasabah dilakukan jika pertama, terlibat transaksi mencurigakan (contoh: pencucian uang, fraud, atau terorisme). Kedua, ada laporan dari bank atau instansi terkait, misal: polisi, KPK, atau OJK. Ketiga, rekening digunakan untuk kejahatan siber, scam, phishing, atau transaksi narkotika.

Eko menyatakan, PPATK seharusnya berikan tanggungjawab perlindungan sesuai UUD 1945. Bukan justru menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan UU 9/2013 pasal 28 ayat (3) tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan terorisme.

"PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, " kata Eko.

Di Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu.

"Catatan penting, status dormant tidak termasuk dalam parameter sebagaimana diatur peraturan PPATK. PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang, sehingga status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran," tutup Eko. (AT/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya