Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENJADI seorang imam masjid yang setiap hari mengabdi, mengumandangkan azan, memimpin salat, dan membimbing umat. Tapi ketika insentif bulanan hendak dicairkan, ternyata rekeningnya diblokir. Bukan karena kasus hukum, bukan karena saldo mencurigakan, tapi semata-mata karena dianggap tidak aktif.
Itulah yang dialami Riski Ullah, imam Masjid Baitul Amaliyah di Makassar. Dari insentif Rp250 ribu per bulan yang semestinya ia terima dari Pemerintah Kota Makassar, hanya sekitar Rp211 ribu yang masuk ke rekening. Sisanya tergerus oleh potongan admin dan pajak. Namun, bukan cuma itu yang membuatnya resah.
Rekeningnya sempat diblokir karena dianggap pasif alias dormant oleh sistem bank. "Nominalnya kecil, tapi sangat berarti bagi kami. Kami ini cari uang dari mengimami masjid, tapi jangan dipersulit seperti ini," keluh Riski.
Ternyata, kasus Riski hanyalah satu dari ratusan lainnya. Pada pencairan tahap kedua insentif pekerja keagamaan Mei 2025, tercatat 343 rekening terblokir hanya dalam rentang tiga bulan sejak pencairan sebelumnya.
Pihak Bank Sulselbar menyebut hal ini adalah bagian dari kebijakan nasional. Rekening pasif diblokir otomatis atas instruksi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), menyusul kekhawatiran penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
“Kami tidak bisa sembarang buka rekening dormant tanpa prosedur. Tapi kami sudah komunikasi dengan PPATK dan diberikan izin untuk melakukan profiling agar bisa menilai mana yang memang layak diaktifkan kembali,” kata Direktur Operasional dan TI Bank Sulselbar, Iswadi Ayub.
Selain pemblokiran, potongan dari rekening juga menjadi keluhan besar. Dari Rp250 ribu, ada potongan pajak Rp12.500 dan potongan bank Rp11 ribu. Jika dikalikan dengan 5.088 pekerja keagamaan di Makassar, maka bank menerima hampir Rp671 juta per tahun dari biaya admin saja.
“Ini bukan tentang besar atau kecilnya nominal, tapi tentang keadilan. Mereka ini bukan nasabah biasa, mereka para imam, guru mengaji, pemandi jenazah. Harusnya ada kebijakan khusus,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham.
Sebagai solusi, Bank Sulselbar membuka opsi pemindahan rekening para pekerja keagamaan ke jenis Tabunganku, produk simpanan nasional tanpa biaya administrasi. Namun, fitur seperti ATM dan mobile banking tetap akan berbayar jika digunakan.
Pihak bank juga menyarankan agar Pemerintah Kota Makassar bersurat secara resmi untuk mengajukan diskresi khusus, agar rekening para imam dan pekerja keagamaan tidak terkena kebijakan pemblokiran massal.
“Ini sebenarnya bukan soal sistem saja, tapi komunikasi dan niat baik. Kalau Pemkot bersurat, kita bisa evaluasi, kita buka ruang diskresi,” ujar Iswadi.
Terpisah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, Moh Syarief mengaku kecewa atas buruknya pelayanan bank. Ia berharap ke depan ada sistem yang lebih berpihak pada keadilan sosial. "Kalau rekening bisa mati hanya dalam tiga bulan, itu bukan sistem, itu jebakan," katanya.
Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat saat akan dimintai keterang terkait kondisi rekening dormant di bank Sulselbelum ada jawaban resmi sama sekali. (LN/E-4)
PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberhentian sementara transaksi rekening terkait pemblokiran rekening dormant.
Bank Syariah Indonesia menilai PPATK memblokir rekening dormant, bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Pelajari cara cek rekening diblokir oleh PPATK. Ikuti langkah sederhana untuk tahu status pemblokiran rekening.
Namun begitu sebelum memutuskan kebijakan harus dikaji betul untung ruginya untuk rakyat.
PENGAMAT kebijakan publik Sugiyanto mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant atau tak ada transaksi secara masal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau ulang aturan pengelolaan rekening bank, termasuk rekening pasif atau dormant.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroto persoalan kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyusahkan masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur.
DPR desak PPATK klarifikasi pemblokiran rekening tidak aktif 3 bulan yang dinilai berisiko rusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved