Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti persoalan kebijakan-kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menyusahkan masyarakat, salah satunya termasuk kebijakan terkait pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kebijakan ini membuat murka masyarakat namun menyalahi hak-hak dari konsumen," kata Huda dikutip dari keterangan yang diterima, Jumat (1/8).
Pertama, dari sudut pandang konsumen, tentu langkah pemerintah ini merugikan karena pada dasarnya rekening tersebut milik konsumen. Pembekuan ataupun penutupan harus beradasarkan persetujuan dari pemilik rekening.
"Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan hal yang ilegal. Meskipun dalam UU P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK. Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara," jelasnya.
Kedua, sambung Huda, penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari adanya sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Huda meminta agar PPATK melakukan pengecekan terlebih dahulu serta memastikan rekening-rekening tersebut memang digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.
"Ketiga, ada biaya, baik langsung maupun tidak langsung, yang ditimbulkan dari adanya pemblokiran rekening ini. Biaya langsung berupa biaya yang ditimbulkan dari pembukaan kembali rekening yang tidak bersalah. Ada biaya transportasi (termasuk parkir) dan waktu yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk mengambil kembali haknya," ujar Huda.
Huda pun menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa perintah pemblokiran rekening hanya dimiliki oleh penyidik, penuntut umum dan hakim. Selain itu, dalam UU P2SK, pemblokiran bisa diperintahkan juga oleh OJK.
"Pertanyaannya adalah apakah PPATK termasuk salah satunya? Yang bisa dilakukan adalah meminta perbankan untuk menunda transaksi, itu pun tetap dari perbankan kuasanya. Selain itu, yang ditunda adalah transaksi yang mencurigkan dengan syarat yang ketat, namun bukan pembekuan rekening. Jadi PPATK harus belajar menempatkan diri bukan lembaga yang punya kuasa sepenuhnya. Kesimpulannya adalah, pemblokiran rekening ini hanya merugikan masyarakat maka sudah sewajarnya harus dicabut," pungkas Huda. (E-4)
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Pelajari cara aktivasi rekening dormant BRI lewat BRImo. Panduan lengkap syarat, langkah aktivasi, verifikasi e-KYC, dan tips agar rekening tetap aktif.
Kasus pembobolan rekening dormant Rp204 miliar di salah satu bank BUMN. Ia menilai, kasus tersebut memperlihatkan celah serius dalam sistem pengawasan perbankan.
Dana Rp204 miliar raib secepat kedipan mata—hanya 17 menit. Sindikat bank ini menyaru sebagai satgas, memaksa pejabat cabang, lalu melancarkan pencucian uang kilat lewat rekening penampung dan valas.
PENGAMAT perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo turut menyampaikan pendapatnya terkait dengan sindikat pembobol rekening bank yang tidak aktif rekening dormant.
Dalam waktu hanya 17 menit, dana Rp204 miliar raib dari sebuah rekening dormant di salah satu bank pelat merah. Sindikat pelaku memindahkan uang tersebut ke sejumlah rekening penampung
Dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BRI Cabang Cempaka Putih berinisial MIP (37) yang juga terkait dengan rencana pembobolan rekening dormant, keduanya berperan sebagai otak perencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved