Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peserta Dana Pensiun Sukarela masih Minim, OJK Bidik Pekerja Informal

Insi Nantika Jelita
16/6/2025 23:36
Peserta Dana Pensiun Sukarela masih Minim, OJK Bidik Pekerja Informal
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (Anggota Dewan OJK) Ogi Prastomiyono.(MI/Susanto)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan, jumlah kepesertaan dana pensiun sukarela di Indonesia per April 2025 baru mencapai 5,33 juta peserta. Angka ini meningkat tipis sebesar 1,92% secara tahunan (yoy). 

Melihat perkembangan yang masih minim tersebut, OJK membidik pekerja informal yang saat ini mencakup sekitar 58% dari total angkatan kerja untuk mengikuti kepesertaan dana pensiun sukarela.

"OJK melihat peluang penetrasi program pensiun di Indonesia masih cukup besar, khususnya pada sektor informal," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Senin (16/6).

OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk terus berinovasi, antara lain mencakup pengembangan produk, digitalisasi layanan, edukasi peserta, dan peningkatan layanan pelanggan. Dengan adanya kemudahan layanan, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, dari sisi kinerja, return on investment (ROI) dana pensiun sukarela pada April 2025 tercatat sebesar 2,03%, mengalami peningkatan sebesar 0,60% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, industri dana pensiun masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya dalam pengelolaan investasi. 

Tantangan tersebut antara lain mencakup kebutuhan untuk menjaga kesesuaian antara aset dan kewajiban (asset liability matching), memenuhi ekspektasi kinerja pemangku kepentingan di tengah ketidakpastian ekonomi global dan domestik, serta mengelola ketidaksesuaian antara asumsi aktuaria dan realisasi hasil investasi, terutama yang berdampak signifikan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja Program Manfaat Pasti (DPPK PPMP).

"Sebagai bentuk penguatan, OJK terus mendorong industri dana pensiun untuk meningkatkan kualitas tata kelola, khususnya dalam kebijakan investasi," tegas Ogi

Penekanan diberikan pada pentingnya kualitas portofolio serta keselarasan antara strategi investasi dan liabilitas jangka panjang, agar ketahanan dana pensiun dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya