Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

Insi Nantika Jelita
20/2/2026 21:13
OJK Dalami 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.(Dok. OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan puluhan kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan khusus.

"Ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Mohon dipahami, tentu kami tidak berdiam diri. Selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujarnya di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2).

Hasan menekankan momentum ini digunakan untuk mempercepat penegakan hukum sekaligus menunjukkan tingkat kepatuhan dan integritas pasar melalui penyelesaian kasus demi kasus.

"Jadi sabar, ada 32 lainnya nih di tempat penanganan. Mohon doanya, kami sedang betul-betul fokus untuk menyegerakan percepatan penyelesaian ini," katanya.

Ia menegaskan 32 kasus tersebut bukan karena tebang pilih, melainkan karena setiap kasus telah memenuhi unsur awal yang memungkinkan proses pemeriksaan berjalan. Ia menambahkan, apakah dugaan tersebut nantinya terbukti atau tidak, semua harus dibuktikan melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan secara hati-hati, sambil tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Tentu kita juga punya asas praduga tidak bersalah. Tapi pada saat kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan dan pembuktian data, maka kami tidak segan-segan memanfaatkan ketentuan perundangan yang memberi kewenangan penuh kepada OJK untuk melakukan sanksi terakhir," tegas Hasan.

Menurutnya, sanksi dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk influencer atau pegiat media, perorangan, maupun korporasi, jika terbukti melakukan pelanggaran pasal-pasal dalam undang-undang pasar modal yang telah disempurnakan melalui undang-undang P2SK.

Dalam waktu kurang lebih dua minggu terakhir, OJK telah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap dua kelompok kasus besar. Pada Jumat ini, OJK menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini menunjukkan komitmen OJK dalam pengawasan dan penegakan peraturan di pasar modal.

Salah satu sanksi diberikan berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

OJK menemukan salah satu pola transaksi BVN adalah manipulasi pasar melalui order beli dan jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga terbentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Selain itu, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan perdagangan tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek.

"Jadi, kaedahnya akan dilihat pada saat terjadi indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan transaksi. Jika ada indikasi awal terjadinya potensi pelanggaran, kemudian ditindaklanjuti dengan upaya pemeriksaan khusus," pungkas Hasan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya