Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDAFTARAN calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) menyatakan ingin menjaring para calon yang kompeten di bidang jasa keuangan.
Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono menyebut salah satu persyaratan yang diminta adalah mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
"Ini untuk menjaring putra terbaik. Kita buka jangkauan seluas-luasnya tapi (pengalaman) 10 tahun ini untuk mempermudah bahwa mereka memang orang-orang yang paling terpercaya," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).
Pihaknya mengharapkan para kandidat terbaik untuk mendaftar. Arief menegaskan bahwa penguasaan bidang menjadi hal mutlak.
"Harus menguasai. Ini pasti akan kesortir. Tokoh-tokoh finansial kan banyak. Saya udah 33 tahun bergelut di bidang jasa keuangan. Saya bisa identifikasi. Oh ini tokoh finance, ini bukan. Jadi kalau keluar (kurang) 10 tahun tadi, ya wassalam, kita strict aja," kata Arief.
Untuk menguji kompetensi tersebut, calon ADK OJK juga akan diminta menulis makalah 1.500 kata. Arief menyebut hal itu untuk menunjukkan bagaimana kerangka berpikir dia.
"Inti isi makalah itu adalah mengenai gambaran kondisi permasalahan industri jasa keuangan di Indonesia saat ini dan ke depan. Kemudian kebijakan regulasi langkah-langkah pengembangan seperti apa. Penguatan kelembagaan dan peran OJK," paparnya.
Dalam persyaratan lain, peserta seleksi harus melampirkan beberapa pernyataan, salah satunya tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan sebut pailit.
Presiden telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id. (Z-10)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved