Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi Gantikan Mahendra Siregar

Ihfa Firdausya
31/1/2026 18:53
OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi Gantikan Mahendra Siregar
Friderica Widyasari Dewi.(dok.MI)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1). Hal itu menyusul mundurnya sejumlah petinggi OJK.

 

Pertama, OJK menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner pengganti ketua dan wakil ketua dewan komisioner OJK.

Kemudian, OJK juga menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif dan bursa Karbon.

Sebelumnya, posisi ketua dewan komisioner diemban Mahendra Siregar, serta kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (KE PMDK) dijabat Inarno Djajadi. Keduanya, bersama I.B. Aditya Jayaantara yang menjabat deputi komisioner pengawas emiten, transaksi efek, pemeriksaan khusus, keuangan derivatif, dan bursa karbon (DKTK) mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut diumumkan menyusul anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) yang memicu pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) selama dua hari berturut-turut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut pihaknya menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/1).

OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK. Hal itu untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," tutupnya. (Ifa/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya