Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penunjukan pejabat pengganti anggota dewan komisioner (ADK) dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1). Hal itu menyusul mundurnya sejumlah petinggi OJK.
Pertama, OJK menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner pengganti ketua dan wakil ketua dewan komisioner OJK.
Kemudian, OJK juga menunjuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif dan bursa Karbon.
Sebelumnya, posisi ketua dewan komisioner diemban Mahendra Siregar, serta kepala eksekutif pengawas pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (KE PMDK) dijabat Inarno Djajadi. Keduanya, bersama I.B. Aditya Jayaantara yang menjabat deputi komisioner pengawas emiten, transaksi efek, pemeriksaan khusus, keuangan derivatif, dan bursa karbon (DKTK) mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut diumumkan menyusul anjloknya indeks harga saham gabungan (IHSG) yang memicu pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) selama dua hari berturut-turut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyebut pihaknya menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
"Penunjukan anggota dewan komisioner pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026," paparnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/1).
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK. Hal itu untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
"OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen," tutupnya. (Ifa/P-3)
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
OJK menggelar Grand Final Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2025 untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah generasi muda.
Kegiatan edukasi yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) tersebut terselenggara secara hybrid dengan jangkauan peserta sebanyak 1.500 anggota KOWANI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved