Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini ditempuh menyusul pengumuman signifikan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pada Rabu, 28 Januari 2026, MSCI mengumumkan pembekuan terhadap setiap peningkatan bobot Indonesia dalam indeks globalnya, yang langsung memicu koreksi tajam di pasar.
"Rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum free float atau distribusi saham beredar emiten menjadi 15%," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, khususnya bagi emiten yang telah lama tercatat di bursa. OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) akan menyusun tahapan implementasi secara lebih spesifik dan akan menyampaikannya lebih lanjut kepada pelaku pasar.
“Untuk perusahaan yang IPO baru, bisa kita tetapkan langsung 15%, karena kalau sudah lama ya butuh waktu. Tapi kalau yang baru, kita akan tetapkan 15%,” jelas Kiki, sapaan akrab Friderica.
Kebijakan tersebut dimaksudkan agar ketentuan free float di Indonesia selaras dengan standar global. Peningkatan kebijakan free float ini direncanakan akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Perusahaan tercatat, lanjut Kiki, dapat mendukung peningkatan free float melalui sejumlah aksi, seperti penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi pemegang saham, serta konversi kepemilikan saham dari scrip ke scriptless atau melalui proses dematerialisasi. Dalam kebijakan baru ini, emiten yang melakukan IPO akan langsung mengikuti ketentuan tersebut, sementara emiten eksisting akan diberikan masa transisi.
Rencana aksi kedua ialah pilar transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), yaitu penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
“Kita akan terus mendorong penguatan transparansi UBO ini dan penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham,” kata Kiki.
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK berharap kredibilitas dan investability pasar modal dapat meningkat melalui pengaturan yang tegas dan sejalan dengan best practice internasional.
Rencana aksi ketiga berkaitan dengan penguatan data kepemilikan saham. OJK akan memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memperkuat kualitas data agar lebih granular, reliabel, dan sesuai dengan praktik global terbaik, termasuk dalam penyediaan detail tipe investor dan peningkatan keterbukaan kepemilikan saham.
“OJK akan memerintahkan KSEI untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham sehingga lebih granular dan tentu saja reliable,” ucapnya.
Penguatan ini antara lain dilakukan dengan mendetailkan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada best practice global, sesuai dengan ekspektasi yang disampaikan MSCI. Data tersebut nantinya akan disampaikan KSEI kepada Bursa untuk dipublikasikan melalui situs web BEI.
Rencana aksi keempat ialah tata kelola dan investasi, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Langkah ini merupakan amanat undang-undang dan menjadi komitmen OJK untuk melanjutkan demutualisasi BEI guna meningkatkan tata kelola serta mengurangi potensi konflik kepentingan.
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebutkan kepemilikan saham BEI dibuka bagi pihak lain selain perantara pedagang efek.
"Hal ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola, memitigasi benturan kepentingan, serta meningkatkan independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan bursa," terang Kiki.
Pilar kelima adalah penegakan peraturan dan sanksi. OJK menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utama penguatan penegakan hukum adalah praktik manipulasi transaksi saham atau yang kerap disebut saham gorengan, serta penyebaran informasi yang menyesatkan.
“Kasihan terutama untuk investor-investor ritel. Kalau ada orang yang suka memberikan informasi menyesatkan, ini juga ada pasal-pasal yang kita gunakan,” imbuh Kiki.
Rencana aksi keenam berkaitan dengan tata kelola emiten, yakni peningkatan standar governance, termasuk pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta kewajiban kompetensi atau sertifikasi profesi bagi penyusun laporan keuangan.
Rencana aksi ketujuh adalah penguatan sinergi melalui pendalaman pasar secara terintegrasi. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus mengakselerasi berbagai inisiatif pendalaman pasar, khususnya dari sisi infrastruktur pasar modal, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Rencana aksi kedelapan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan. OJK menilai reformasi struktural yang berkelanjutan tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri.
“Kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder ini tidak bisa kita lakukan sendiri. Tentu saja harus dilakukan bersama pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pihak-pihak terkait,” tutup Kiki. (Ins/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved