Pasar modal Tanah, pada Jumat (30/1), diguncang kabar mengejutkan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, resmi mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas dinamika pasar terkini, termasuk isu pembekuan rebalancing MSCI yang menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pengunduran diri mereka disusul pula oleh Deputi Komisioner Pengawas Emite, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Mirza Adityaswara.
Di tengah turbulensi kepemimpinan ini, publik dan investor perlu memahami kembali bahwa peran institusi OJK jauh lebih besar daripada figur yang menjabatnya. Berdasarkan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), fungsi OJK tetap berjalan otomatis untuk mencegah kepanikan pasar yang lebih luas.
Tiga Pilar Peran OJK di Tengah Krisis
Meskipun terjadi kekosongan pucuk pimpinan sementara, mandat OJK dalam menjaga stabilitas pasar modal pada 2026 tetap berpegang pada tiga fungsi krusial:
- Pengawasan Market Conduct (Perilaku Pasar): OJK bertanggung jawab memantau pergerakan transaksi yang tidak wajar. Dalam kasus volatilitas IHSG Januari 2026 ini, OJK berwenang melakukan suspensi perdagangan atau pemeriksaan khusus terhadap emiten yang memicu ketidakstabilan, terlepas dari siapa yang memimpin.
- Reformasi Struktural (Demutualisasi BEI): Sebelum mundur, pimpinan OJK telah meletakkan dasar percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang ditargetkan rampung Q1-2026. OJK berperan sebagai regulator yang mengubah wajah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas murni, demi transparansi dan daya saing global yang lebih tinggi.
- Penegakan Hukum & Perlindungan Investor: Di tahun 2026, peran OJK meluas hingga pengawasan Bursa Karbon dan penertiban finfluencer (influencer keuangan). OJK wajib memastikan investor ritel tidak terjebak dalam pom-pom saham di tengah situasi pasar yang sedang sensitif saat ini.
Tantangan Mendesak: Likuiditas & Kepercayaan
Pasca pengunduran diri massal ini, tugas OJK yang paling mendesak adalah mengembalikan kepercayaan investor asing yang sempat terguncang akibat penyesuaian peringkat oleh lembaga global seperti UBS dan Goldman Sachs. OJK harus memastikan likuiditas Mata Uang Rupiah di pasar saham tetap terjaga dan mencegah capital outflow yang masif.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Mekanisme pelindungan investor melalui Securities Investor Protection Fund (SIPF) tetap aktif dan dijamin oleh undang-undang, memastikan aset investor aman meskipun terjadi pergantian nahkoda di tubuh otoritas. (E-3)
