Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Dari 43,5 Juta Pekerja Bukan Penerima Upah, Baru 11,5 Juta Terlindungi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Iis Zatnika
07/11/2025 14:14
Dari 43,5 Juta Pekerja Bukan Penerima Upah, Baru 11,5 Juta Terlindungi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Acara Afternoon Coffee Club (ACC) bertema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?” diselenggarakan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Jakarta, Selasa (4/11).(Dok Istimewa)

Perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) harus menjadi fokus penting BPJS Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif BPU baru mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional. Pekerja BPU ini meliputi petani, nelayan, tukang ojek, atlit, penjual jamu, pedagang kaki lima, dan lainnya.

“Artinya masih ada jutaan pekerja BPU yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi,” ujar Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah dalam acara Afternoon Coffee Club (ACC) bertema “Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?” yang diselenggarakan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) di Jakarta, Selasa (4/11).

Terkait pekerja rentan, Hendra menjelaskan, dari total 30,2 juta orang, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4% yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah, kata Hendra, telah memperkuat langkah melalui berbagai kebijakan seperti Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Inpres No. 8 Tahun 2025, dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang mendorong daerah menggunakan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan. Pekerja Rentan adalah BPU atau pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim.

"Penting pula dukungan masyarakat untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan, di antaranya melalui dana sosial keagamaan. Dengan adanya Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial,” tegas Hendra.

Presiden DPP K Sarbumusi Irham Ali Saifuddin menekankan pentingnya negara hadir melalui sistem jaminan sosial inklusif. “Forum ini untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial. Harapan kami, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali,” ujarnya.

Isu lainnya, terkait pekerja informal, baru sekitar 10% yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Artinya, jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud,” lanjutnya. 

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Panasonic Gobel (FSPPG) yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Sarbumusi Djoko Wahyudi menyoroti tantangan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025, dari 61 juta pekerja informal, baru sekitar 14% atau 8,6 juta orang yang menjadi peserta aktif. 

"Kendala utama yang dihadapi antara lain rendahnya literasi jaminan sosial, pendapatan pekerja informal yang tidak tetap, basis data yang belum terintegrasi, serta akses layanan yang masih terbatas di daerah. Inilah realitas lapangan yang membuat pekerja informal sulit terjangkau oleh sistem jaminan sosial,” ujar Djoko.

Ia menilai perlu adanya solusi yang adaptif dan terukur. “BPJS Ketenagakerjaan harus memperkuat edukasi berbasis komunitas dan tokoh lokal, mengembangkan skema iuran fleksibel seperti harian atau musiman, serta memperluas kolaborasi dengan koperasi, BUMDes, dan CSR perusahaan. Tujuannya jelas: agar perlindungan sosial benar-benar menjangkau seluruh pekerja, tanpa ada yang tertinggal,” tegasnya.

Sementara, National Officer International Labour Organization (ILO) Jakarta Chris Panjaitan menegaskan pentingnya inovasi dan adaptasi dalam sistem jaminan sosial nasional. “Pekerja informal tidak boleh terus dikesampingkan. Mereka harus menjadi bagian dari sistem perlindungan yang utuh dan berkeadilan. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor,” tambahnya. (X-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik