Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABARAN dan penjelasan mengenai penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh satuan tugas diperlukan segera. Itu dapat dituangkan ke dalam aturan pelaksana seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Perlu penjelasan yang detail dan lengkap mengenai yang dimaksud dengan penanganan oleh satuan tugas tersebut, supaya nantinya tidak berbenturan dengan apa yang menjadi kewenangan lembaga lain, atau bahkan saling menunggu dalam melakukan penanganannya," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi, Kamis (3/8).
Dia menambahkan, konsep penanganan oleh satuan tugas di UU PPSK bermakna cukup luas. Edukasi, literasi, hingga tindakan hukum dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dapat dimaknai sebagai bentuk penanganan.
Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA
Jangan sampai, nantinya dari aspek penanganan itu ada benturan kewenangan antara satuan tugas dengan pihak-pihak yang ada di dalam satuan tugas tersebut. "Misal, kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam hal kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, apakah itu bisa dilakukan oleh satgas, atau di kepolisian? Itu harus diperjelas," tutur Tauhid.
Amanat pembentukan satuan tugas di dalam UU menurutnya merupakan hal baru. Sebab, ada kedudukan yang lebih kuat ketimbang satuan tugas lain yang selama ini pembentukannya dilandasi oleh produk hukum yang berada di bawah UU.
Baca juga: Pemerintah Serap Rp6 Triliun dari Lelang 6 Seri SBSN
Pembentukan satuan tugas tersebut sedianya tertuang dalam pasal 247 ayat (1-4) UU PPSK yang berbunyi, untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata kelola satuan tugas diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota satuan tugas.
"Tindak lanjut pelaksanaan tugas dilakukan oleh otoritas kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi ayat (4) pasal 247 UU PPSK.
Di kesempatan berbeda, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengungkapkan, dalam waktu dekat Satuan Tugas Investasi yang selama ini telah berjalan akan berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Itu menurutnya bakal sejalan dengan amanat yang ada di UU 4/2023.
Selain mengganti nama, nantinya anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, yang terdiri dari, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri.
Lalu Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, kata Rudy, akan ada tambahan satu kementerian lagi yang bergabung di dalam Satgas Waspada Investasi. "Intinya itu semua itu dalam rangka kita melakukan pencegahan dan penanganan waspada investasi ilegal dan pinjaman ilegal," kata dia.
"Karena sudah amanat UU, kita nanti akan menyusun POJK juga dan nanti pemberantasan atas aktivitas keuangan ilegal akan lebih aktif kita lakukan," tambah Rudy. (MirZ-7)
Laporan IMF Article IV 2026 mencatat UMKM Indonesia menghadapi biaya pinjaman jauh lebih tinggi dan prosedur aplikasi pinjaman lebih kompleks daripada negara-negara serupa.
Pandu menilai Hong Kong berhasil membangun pasar modal yang dalam, likuid, dan kredibel, bahkan mencatat rekor global jumlah IPO pada tahun lalu.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap panitia seleksi mampu menjaring pimpinan OJK yang kompeten dan memahami ekosistem jasa keuangan demi menjaga stabilitas pasar.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Dalam percakapan global tentang masa depan modal dan ekonomi Asia Tenggara, Indonesia bukanlah sekadar pasar negara berkembang, melainkan sebuah ekonomi kepulauan.
Berdasarkan penilaian yang komprehensif terhadap kinerja keuangan, inovasi produk, serta kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di industri asuransi.
Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mengamini keputusan Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan BI di 4,75%
BANK Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate hari ini 17 Maret 2026 sebesar 4,75 persen untuk memperkuat rupiah
Sejumlah ekonom memperkirakan Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Maret 2026.
Penukarkan Uang Baru Melalui Mobil Keliling Bank Indonesia
BRI menyiapkan uang tunai sebesar Rp25 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, pengendalian nilai tukar rupiah dari dolar Amerika Serikat masih dapat dilakukan dengan baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved