Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABARAN dan penjelasan mengenai penanganan terkait kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh satuan tugas diperlukan segera. Itu dapat dituangkan ke dalam aturan pelaksana seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"Perlu penjelasan yang detail dan lengkap mengenai yang dimaksud dengan penanganan oleh satuan tugas tersebut, supaya nantinya tidak berbenturan dengan apa yang menjadi kewenangan lembaga lain, atau bahkan saling menunggu dalam melakukan penanganannya," ujar Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad saat dihubungi, Kamis (3/8).
Dia menambahkan, konsep penanganan oleh satuan tugas di UU PPSK bermakna cukup luas. Edukasi, literasi, hingga tindakan hukum dari kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dapat dimaknai sebagai bentuk penanganan.
Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA
Jangan sampai, nantinya dari aspek penanganan itu ada benturan kewenangan antara satuan tugas dengan pihak-pihak yang ada di dalam satuan tugas tersebut. "Misal, kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam hal kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, apakah itu bisa dilakukan oleh satgas, atau di kepolisian? Itu harus diperjelas," tutur Tauhid.
Amanat pembentukan satuan tugas di dalam UU menurutnya merupakan hal baru. Sebab, ada kedudukan yang lebih kuat ketimbang satuan tugas lain yang selama ini pembentukannya dilandasi oleh produk hukum yang berada di bawah UU.
Baca juga: Pemerintah Serap Rp6 Triliun dari Lelang 6 Seri SBSN
Pembentukan satuan tugas tersebut sedianya tertuang dalam pasal 247 ayat (1-4) UU PPSK yang berbunyi, untuk melindungi kepentingan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Satuan tugas sebagaimana dimaksud bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Pembentukan satuan tugas serta kelembagaan dan tata kelola satuan tugas diatur oleh OJK bersama dengan otoritas/kementerian/lembaga anggota satuan tugas.
"Tindak lanjut pelaksanaan tugas dilakukan oleh otoritas kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi ayat (4) pasal 247 UU PPSK.
Di kesempatan berbeda, Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK Rudy Agus Purnomo Raharjo mengungkapkan, dalam waktu dekat Satuan Tugas Investasi yang selama ini telah berjalan akan berubah menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Itu menurutnya bakal sejalan dengan amanat yang ada di UU 4/2023.
Selain mengganti nama, nantinya anggota Satgas Waspada Investasi yang saat ini terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, yang terdiri dari, OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri.
Lalu Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kejaksaan, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, kata Rudy, akan ada tambahan satu kementerian lagi yang bergabung di dalam Satgas Waspada Investasi. "Intinya itu semua itu dalam rangka kita melakukan pencegahan dan penanganan waspada investasi ilegal dan pinjaman ilegal," kata dia.
"Karena sudah amanat UU, kita nanti akan menyusun POJK juga dan nanti pemberantasan atas aktivitas keuangan ilegal akan lebih aktif kita lakukan," tambah Rudy. (MirZ-7)
Dalam percakapan global tentang masa depan modal dan ekonomi Asia Tenggara, Indonesia bukanlah sekadar pasar negara berkembang, melainkan sebuah ekonomi kepulauan.
Berdasarkan penilaian yang komprehensif terhadap kinerja keuangan, inovasi produk, serta kontribusi perusahaan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di industri asuransi.
DALAM beberapa tahun terakhir, adopsi digital telah mengubah berbagai industri mulai dari berbelanja dan bertransaksi perbankan, hingga cara berbisnis dan mengakses layanan kesehatan.
Di balik peran pentingnya sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution menyimpan sisi personal yang menarik.
DI tengah derasnya perkembangan informasi dan digital, perlindungan data menjadi salah satu hal krusial yang mesti dikelola dengan baik oleh pelaku jasa keuangan.
Fondasi keuangan yang kuat tidak akan berarti banyak jika tidak mampu menyokong sektor riil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Wamenkeu Thomas Djiwandono akan mengundurkan diri dari jabatan politisnya di Partai Gerindra sebelum dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank BI.
Sikap menahan suku bunga acuan (BI Rate) dinilai paling rasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan nama Thomas Djiwandono menjadi salah satu yang disebut mengisi posisi deputi gubernur BI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved