Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
WALI Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempermasalahkan penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Putusan penolakan gugatan ini dibacakan pada Senin (16/10).
"Iya ditolak, makanya jangan diberitakan lagi please. Aku kan ra gagas yo mas. Aku ngerti kan dari kalian. Aku ra gagasan masalah kui," ungkap Gibran menanggapi putusan MK yang menolak penurunan batas usia dari 40 menjadi 35 tahun sebagaimana pengajuan PSI.
Ia juga tidak mau bicara banyak apakah putusan itu bisa menepis isu atas dirinya yang dipasangkan sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
"Wis intinya putusan kan seperti itu, saya kan masih di sini, dan saya masih aktifitas seperti biasa," imbuh putra sulung Presiden Jokowi itu mencoba menghindar pertanyaan.
Ia menegaskan, sebaiknya jika ingin mengetahui detil keputusan MK, ya ditanyakan langsung kepada MK atau penggugatnya langsung, termasuk klausal tentang pengalaman sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Dua Hakim MK Dissenting Opinion soal Usia Capres-Cawapres
Suami Selvi Ananda itu menambahkan bahwa urusan capres dan cawapres adalah urusan para pemilik partai, parpol dan lain lain. Bahkan tentang pemasangan dirinya untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto yang kabarnya akan diumumkan Selasa ini. Atas pertanyaan itu, ia pun meminta wartawan untuk menunggu saja.
"Yo tunggunen wae," sergahnya. Ia pun menegaskan, jika memang dirinya mempunyai ambisi,tentu dirinya akan menunggui di Jakarta.
Yang jelas, sesaat sebelum putusan MK , putra sulung Presiden Jokowi itu juga didemo oleh kelompok yang menyebut sebagai Komunitas Pelestari Budaya Tapa Bisu, yang menyerukan menolak dinasti politik dengan cara tapa bisu, yang digelar di rumah dinas Loji Gandrung.
Aksi demo ratusan massa ini hanya berlangsung 15 menit. Mereka membentangkan spanduk bertulisan " Kami Muak dengan Dinasti Politik, Komunitas dan Pelestari Budaya Tapa Bisu". Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan kemudian berdiam tapa bisu.
Hanya sesaat tapa bisu dilakukan dan kemudian mereka membubarkan diri. Berjalan kaki bersama menuju Taman Sriwedari sambil memperlihatkan pamflet bertulisan " Ojo Dumeh" , Jangan Semena Mena" dan " Pelestari Budaya Topo Bisu".
Gibran yang didemo terlambat datang di Rumdin Loji Gandrung ,kemudian justru mengejar menghampiri kelompok pendemo yang meninggalkan trotoar depan Loji Gandrung menuju tempat parkir gedong Wayang Orang Sriwedari, yang berjarak 500 meter.
Sempat terjadi dialog sederhana dari Gibran kepada para pendemo yang rata rata sudah berusia sepuh. Tidak banyak berarti dari proses dialog yang berlangsung kaku,dan tidak banyak arti.
Termasuk ketika berdialog dengan koordinator aksi demo tapa bisu, Joko Marwanto, yang menjawab tanpa arah jelas terkait aksi topo bisu. " Kalau mau ada yang diomongkan, ayo ke Loji lagi. Sebab saya memang tidak tinggal di Loji, sehingga tidak tahu kalau ada didemo," ucap Gibran.
Joko Marwanto pun menolak halus ajakan itu. Namun ia tidak memberikan penjelasan mengapa bersama kelompoknya menggelar demo dengan cara topo bisu. (Z-10)
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat usia capres dan cawapres.
Kali ini, pengugat syarat minmal usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah seorang jaksa sekaligus pengamat hukum tata negara UGM.
PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya.
Setelah menikahi adik Presiden Joko Widodo pada 2022 lalu, sejumlah pihak ramai meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya demi menghindari konflik kepentingan.
Putusan itu sejatinya dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Namun, harus ditunda karena salah satu majelis hakim sakit.
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata wanprestasi Nomor 294/Pdt.G/2023/PN.BLB yang diajukan oleh PT Buana Varia Komputama
MK menegaskan pendampingan saksi oleh penasihat hukum (advokat) dalam pemeriksaan perkara pidana penting. Namun, materi dimaksud tidak tepat dimuat dalam Pasal 54 KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved