Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan itu diajukan oleh lima kepala daerah.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi. Kedua hakim itu, yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah. "Pendapat berbeda dari kedua hakim dianggap dibacakan," tutur dia.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Gugatan mengenai batas usia minimal capres dan cawapres teregistrasi dengan sejumlah nomor perkara. Salah satunya, yakni, nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan lima kepala daerah.
Sosok tersebut ialah Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024 Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024 Emil Elestianto Dardak. Kemudian Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026 Ahmad Muhdlor serta Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026 Muhammad Albarraa.
Baca juga : Gugatan Batasan Umur Capres-Cawapres, Ini Pandangan Jimly Asshiddiqie
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mendalilkan syarat minimal usia 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Pemohon merasa memiliki potensi dan pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi cawapres. Beleid itu dinilai merugikan para pemohon.
Selain itu, pemohon menganggap syarat usia cawapres seyogianya tidak serta merta berusia 40 tahun. Melainkan juga bersifat alternatif apabila berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam jawabannya, MK menyatakan, seluruh pemohon memang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Terdapat tujuh perkara terkait uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres yang diputus MK. Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa. (MGN/Z-4)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Kejaksaan Agung perlu menjadikan dissenting opinion dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal untuk mencegah benturan kepentingan
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved