Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal. Itu dilakukan untuk mencegah benturan kepentingan antara hakim konstitusi dan pihak berperkara saat bersidang.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, potensi konflik kepentingan itu dapat terjadi karena asal daerah serta latar belakang ataupun hubungan hakim konstitusi dengan partai politik. Pendesaian tiga panel yang optimal, kata Titi, bakal menghilangkan keraguan publik.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan atas independensi dan kredibilitas hakim dalam menangani perkara PHPU yang jadi tanggung jawab mereka," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).
Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?
Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun, MK belum mengungkap siapa saja anggota hakim konstitusi dalam tiga panel tersebut.
Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.
Titi mengatakan, MK memiliki tantangan tersendiri dalam menyidangkan PHPU Legislatif 2024 dibanding PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sudah rampung digelar Senin (22/4) lalu. Mengingat, jumlah perkara yang ditangani banyak serta waktu penanganan yang relatif jauh lebih panjang.
Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU
"Oleh karena itu, kecermatan, kehati-hatian, proporsionalitas, profesionalitas, dan independensi hakim menjadi sangat diperlukan," terang Titi.
Dalam hal ini, ia mengingatkan MK untuk konsisten menegakkan keadilan konstitusional, bukan semata berkutat pada angka-angka selisih hasil suara. Terlebih, sengketa hasil pemilu di MK menjadi mekanisme terakhir dalam menyelesaikan keberatan hasil pemilu.
"Oleh karena itu, partai politik dan caleg juga harus patuh pada mekanisme tersebut dan tidak melakukan upaya hukum di luar jalur yang ada sehingga bisa merusak tertib hukum keadilan pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Dua hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
"Memutuskan, menyatakan. Satu, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda."
TIGA hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu.
Tiga hakim yang menyuarakan dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan perdebatan mendalam
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai tiga hakim MK yang memiliki dissenting opinion memberikan harapan bagi masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
SIKAP Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang tidak menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved