Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Panel Sengketa Pileg di MK Harus Bebas Konflik Kepentingan

Tri Subarkah
27/4/2024 20:00
Tiga Panel Sengketa Pileg di MK Harus Bebas Konflik Kepentingan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) membacakan dissenting opinion seusai pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mendesain tiga panel persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 secara optimal. Itu dilakukan untuk mencegah benturan kepentingan antara hakim konstitusi dan pihak berperkara saat bersidang.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, potensi konflik kepentingan itu dapat terjadi karena asal daerah serta latar belakang ataupun hubungan hakim konstitusi dengan partai politik. Pendesaian tiga panel yang optimal, kata Titi, bakal menghilangkan keraguan publik.

"Sehingga tidak ada lagi keraguan atas independensi dan kredibilitas hakim dalam menangani perkara PHPU yang jadi tanggung jawab mereka," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/4).

Baca juga : 23 Amicus Curiae di PHPU Pilpres, Siapa Saja?

Rencananya, rangkaian sidang PHPU Legislatif 2024 dibagi ke tiga panel yang masing-masing dipimpin Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat. Namun, MK belum mengungkap siapa saja anggota hakim konstitusi dalam tiga panel tersebut.

Adapun sidang pendahuluan akan dimulai Senin (29/4) mendatang untuk 79 perkara. MK sendiri sudah meregistrasi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik di tingkat Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maupun DPD.

Titi mengatakan, MK memiliki tantangan tersendiri dalam menyidangkan PHPU Legislatif 2024 dibanding PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang sudah rampung digelar Senin (22/4) lalu. Mengingat, jumlah perkara yang ditangani banyak serta waktu penanganan yang relatif jauh lebih panjang.

Baca juga : Puji-Puji Hasyim Asy'ari, Ketua MK Tegur Kuasa Hukum KPU

"Oleh karena itu, kecermatan, kehati-hatian, proporsionalitas, profesionalitas, dan independensi hakim menjadi sangat diperlukan," terang Titi.

Dalam hal ini, ia mengingatkan MK untuk konsisten menegakkan keadilan konstitusional, bukan semata berkutat pada angka-angka selisih hasil suara. Terlebih, sengketa hasil pemilu di MK menjadi mekanisme terakhir dalam menyelesaikan keberatan hasil pemilu.

"Oleh karena itu, partai politik dan caleg juga harus patuh pada mekanisme tersebut dan tidak melakukan upaya hukum di luar jalur yang ada sehingga bisa merusak tertib hukum keadilan pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya