Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menilai tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu. MK jangan dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan pelanggaran selama tahapan pemilu.
Agus menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu termasuk soal penyalahgunaan wewenang. Namun, dugaan pelanggaran itu tidak bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang.
"Sebenarnya semua sudah disediakan mulai dari Bawaslu, KPU, DKPP serta kepolisian, semua aspek itu ada. Mungkin kalau ada pihak yang tidak puas dari peran lembaga itu harus diperkuat lembaganya," kata Agus saat dihubungi, Senin (22/4).
Baca juga : Jelang Keputusan PHPU, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya
Untuk itu, dia mendorong agar putusan MK baik secara umum dan adanya perbedaan pandangan hakim itu harus direspon dengan memperbaiki Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus menyusun kembali regulasi penyelenggara pemilu baik dari kelembagaannya, kewenangannya, detil aksi kelembagaannya. Sehingga putusannya itu sejak awal memang mencerminkan prosedur dan tahapan yang adil. Jangan di ujung. MK ini kan diujung," kata dia.
Sementara itu, Agus mengapresiasi keberanian keberanian tiga hakim MK itu dalam menyampaikan perbedaan pendapat. Hal itu menunjukan MK dalam mengadili sengketa pemilu lebih komperhensif.
Ditambah lagi, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di MK.
"Sebelumnya tidak ada dissenting opinion dalam sidang perselisihan hasil pemilu. Artinya hakim MK mencoba lebih objektif, terbuka dan transparan melihatnya, leboh komperhensif dan menyeluruh," ujarnya. (Z-10)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved