Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PAKAR Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menilai tiga hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi refleksi untuk penguatan lembaga penyelenggara pemilu. MK jangan dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan pelanggaran selama tahapan pemilu.
Agus menjelaskan, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu termasuk soal penyalahgunaan wewenang. Namun, dugaan pelanggaran itu tidak bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang.
"Sebenarnya semua sudah disediakan mulai dari Bawaslu, KPU, DKPP serta kepolisian, semua aspek itu ada. Mungkin kalau ada pihak yang tidak puas dari peran lembaga itu harus diperkuat lembaganya," kata Agus saat dihubungi, Senin (22/4).
Baca juga : Jelang Keputusan PHPU, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya
Untuk itu, dia mendorong agar putusan MK baik secara umum dan adanya perbedaan pandangan hakim itu harus direspon dengan memperbaiki Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemerintah dan DPR harus menyusun kembali regulasi penyelenggara pemilu baik dari kelembagaannya, kewenangannya, detil aksi kelembagaannya. Sehingga putusannya itu sejak awal memang mencerminkan prosedur dan tahapan yang adil. Jangan di ujung. MK ini kan diujung," kata dia.
Sementara itu, Agus mengapresiasi keberanian keberanian tiga hakim MK itu dalam menyampaikan perbedaan pendapat. Hal itu menunjukan MK dalam mengadili sengketa pemilu lebih komperhensif.
Ditambah lagi, inilah dissenting opinion pertama sejak pemilu langsung digelar di Indonesia pada 2004 dan berujung di MK.
"Sebelumnya tidak ada dissenting opinion dalam sidang perselisihan hasil pemilu. Artinya hakim MK mencoba lebih objektif, terbuka dan transparan melihatnya, leboh komperhensif dan menyeluruh," ujarnya. (Z-10)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved