Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung perlu menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
Dalam putusan kasasi, Soesilo memberikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan tingkat pertama.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, penyidik JAM-Pidsus perlu memperluas penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Azmi mengatakan, penyidik dapat menggali motivasi dan konspirasi yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan dalam mafia peradilan di MA.
"Jika saja dalam dissenting opinion itu ada peristiwa dan alat buktinya, serta kaitannya maupun berakibat dalam putusan tersebut, tentu ini merugikan kepentingan keadilan bagi korban maupun keluarga korban," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut Azmi, dissenting opinion yang diberikan Soesilo dalam putusan kasasi Ronald Tannur kontras dengan rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal, pengadilan tingkat kasasi di MA seharusnya menjadi senjata pamungkas sekaligus instrumen penting dalam pencarian keadilan dan kebenaran.
"Bukan sekedar tempat uji hukum formal berproses. Sehingga, hakim diharapkan dapat memberikan terobosan cemerlang maupun putusan yang sesuai dengan hukum dan harapan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Kendati demikian, perlu tidaknya memeriksa Soesilo karena memberikan dissenting opinion menjadi kewenangan penyidik.
"Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR (Zarof Ricar)," kata Harli.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (P-5)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved