Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung perlu menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim agung Soesilo dalam perkara kasasi pembunuhan dengan terpidana Ronald Tannur sebagai pintu masuk penyidikan dugaan rasuah.
Dalam putusan kasasi, Soesilo memberikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan sebagaimana bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau pengadilan tingkat pertama.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, penyidik JAM-Pidsus perlu memperluas penyidikan dalam kasus yang juga melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Azmi mengatakan, penyidik dapat menggali motivasi dan konspirasi yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan dalam mafia peradilan di MA.
"Jika saja dalam dissenting opinion itu ada peristiwa dan alat buktinya, serta kaitannya maupun berakibat dalam putusan tersebut, tentu ini merugikan kepentingan keadilan bagi korban maupun keluarga korban," katanya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut Azmi, dissenting opinion yang diberikan Soesilo dalam putusan kasasi Ronald Tannur kontras dengan rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal, pengadilan tingkat kasasi di MA seharusnya menjadi senjata pamungkas sekaligus instrumen penting dalam pencarian keadilan dan kebenaran.
"Bukan sekedar tempat uji hukum formal berproses. Sehingga, hakim diharapkan dapat memberikan terobosan cemerlang maupun putusan yang sesuai dengan hukum dan harapan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Kendati demikian, perlu tidaknya memeriksa Soesilo karena memberikan dissenting opinion menjadi kewenangan penyidik.
"Saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR (Zarof Ricar)," kata Harli.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," pungkasnya. (P-5)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved