Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kejagung Ungkap Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat

Siti Yona Hukmana
11/12/2024 21:57
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Keluarga Zarof Ricar dan Lisa Rachmat
Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024).(ANTARA/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan itu untuk mendalami perbuatan kedua tersangka.

"Ya saya kan sudah sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi itu kan melihat sejauh mana pengetahuan terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka apakah ZR maupun LR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Apalagi, kata Harli, Sudah ada bukti suap dalam kasus ini. Harli menyebut uang Rp3,5 miliar telah disalurkan kepada tiga hakim. Meski dia tak menyebut gamblang ketiga hakim penerima.

Harli mengatakan uang Rp2 miliar bersumber dari dana talangan Lisa Rachmat. Sedangkan, Rp1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

"Apakah keluarga tahu dalam kaitan itu. Jadi, bagaimana pengetahuan daripada saksi ini terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka," pungkas Harli. 

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. 

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya