Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa keluarga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pemeriksaan itu untuk mendalami perbuatan kedua tersangka.
"Ya saya kan sudah sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi itu kan melihat sejauh mana pengetahuan terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka apakah ZR maupun LR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Apalagi, kata Harli, Sudah ada bukti suap dalam kasus ini. Harli menyebut uang Rp3,5 miliar telah disalurkan kepada tiga hakim. Meski dia tak menyebut gamblang ketiga hakim penerima.
Harli mengatakan uang Rp2 miliar bersumber dari dana talangan Lisa Rachmat. Sedangkan, Rp1,5 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
"Apakah keluarga tahu dalam kaitan itu. Jadi, bagaimana pengetahuan daripada saksi ini terhadap perbuatan-perbuatan para tersangka," pungkas Harli.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.
Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA. (P-5)
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved