Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas untuk negara.
Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, hari ini, mengatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari Zarof Ricar tersebut terbukti didapatkan dari hasil tindak pidana korupsi.
“Tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram bagi seorang PNS,” ucap Rosihan.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Ditemukan pula catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dan nomor-nomor perkara tertentu. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara.
Lebih jauh majelis mempertimbangkan bahwa perampasan aset bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal. Jika koruptor dibiarkan tetap menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani pidana, tidak ada efek pencegahan bagi sang pelaku.
“Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai dengan tuntutan penuntut umum di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara,” kata Rosihan.
Adapun Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat menyuap hakim untuk memengaruhi putusan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Zarof Ricar dinilai mencederai nama baik sekaligus menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya. Zarof pun disebut serakah oleh majelis hakim.
Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.(Ant/P-1)
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan tidak berlama-lama memproses berkas perkara kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved