Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Geledah Rumah Terkait Aliran Dana Sugar Group ke Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam
29/5/2025 13:25
Kejagung Geledah Rumah Terkait Aliran Dana Sugar Group ke Zarof Ricar
Terdakwa eks pejabat MA Zarof Ricar(MI/Usman Iskandar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah rumah, beberapa waktu lalu. Upaya paksa itu diduga berkaitan dengan aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar.

"Penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, hari ini.

Harli mengatakan, rumah itu milik orang berinisial PL. Dia sebelumnya dipanggil, namun tidak kunjung hadir. "Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi menurut penyidik bahwa waktu dipanggil," ujar Harli.

Namun, penyidik tidak mendapatkan apapun dari penggeledahan itu. Penggeledahan juga dimanfaatkan untuk memeriksa saksi.

Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing),” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusar, Senin, 10 Februari 2025.

Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA, sampai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA. Total, uang yang dikumpulkan menyentuh ratusan miliar dan puluhan kilogram emas.

“Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ucap jaksa.

Zarof diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat sampai hakim di MA. Total gratifikasi yang diduga diterimanya tidak masuk akal dengan penghasilannya sebagai ASN. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya