Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Dalami Sikap Hakim Agung Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Pantas Bebas

Siti Yona Hukmana
11/12/2024 19:55
Kejagung Dalami Sikap Hakim Agung Soesilo yang Menyebut Ronald Tannur Pantas Bebas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam konferensi pers.(ANTARA/Aprillio Akbar)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sikap Hakim Agung Soesilo ini tertuang dalam perkara kasasi yang teregister dengan nomor: 1466 K/Pid/2024.

Harli menyebut iformasi ini berharga dan akan disampaikan ke penyidik. Dia mengatakan sebelumnya Badan Pengawas (Bawas) MA sudah menyatakan ada pertemuan antara Soesilo dengan tersangka suap dan gratifikasi Zarof Ricar (ZR). Maka itu, informasi Soesilo menilai Ronald tidak bersalah adalah fakta penting yang bisa didalami.

“Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga, karena memang beberapa waktu lalu Bawas MA sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara,” kata di Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). 

Majelis dalam kasasi itu adalah Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua; Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai Anggota.

Putusan kasasi 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur tidak diketok dengan suara bulat. Dalam salinan putusan yang diunggah pada laman resmi MA, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Hakim Agung Soesilo.

“Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya,” ujar Harli.

Harli menyadari setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Sementara itu, terkait kemungkinan dilakukan pemeriksaan dia belum bisa memastikan.

Menurut Harli, pemeriksaan Soesilo dilakukan bila ada urgensi yang berkaitan dengan perkara suap Zarof. Khususnya, yang berkaitan dengan pertemuan keduanya.

“Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami. Sesungguhnya walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tapi dalam putusan ternyata yang bersangkutan sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur,” jelasnya.

Harli meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari penyidik. Informasi Hakim Agung Soesilo berpendapat Ronald Tannur tidak bersalah dipastikan akan disampaikan ke penyidik Jampidsus.

“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu,” pungkasnya. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya