Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Mahkamah Agung (MA) tak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Yanto mengatakan tim MA telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur hingga para hakim tingkat kasasi. Ia mengatakan Zarof Ricar sempat bertemu dengan Soesilo. Namun, pertemuan itu berlangsung di tempat umum dan tidak direncanakan.
"Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental," katanya.
Sebelumnya, Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dengan menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah tepat.
"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah, kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli juga menyebutkan informasi soal pertemuan antara Zarof dan Soesilo menjadi informasi berharga. Namun ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.
"Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," ujarnya.(P-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Zarof Ricar gagal dalam membuktikan bahwa aset yang disita tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved