Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mahkamah Agung (MA) tak mempermasalahkan jika Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Hakim Agung Soesilo terkait memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
"Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Yanto mengatakan tim MA telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur hingga para hakim tingkat kasasi. Ia mengatakan Zarof Ricar sempat bertemu dengan Soesilo. Namun, pertemuan itu berlangsung di tempat umum dan tidak direncanakan.
"Intinya waktu ditanya, betul ketemu S, tapi ketemunya itu insidental," katanya.
Sebelumnya, Hakim Agung Soesilo yang menjadi ketua majelis kasasi Gregorius Ronald Tannur mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dengan menganggap vonis bebas terhadap Ronald sudah tepat.
"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah, kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli juga menyebutkan informasi soal pertemuan antara Zarof dan Soesilo menjadi informasi berharga. Namun ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.
"Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," ujarnya.(P-2)
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Pada Kamis (16/1), tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa anak dan istri mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved