Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bos Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri terkait Kasus Zarof Ricar

Rahmatul Fajri
26/7/2025 16:40
Bos Sugar Group Dilarang ke Luar Negeri terkait Kasus Zarof Ricar
Ilustrasi(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri. Larangan itu dilakukan terkait dengan kasus pencucian uang yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

“Benar, menurut info penyidik yang bersangkutan sudah dicekal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ketika dihubungi, Sabtu (26/7).

Anang mengatakan Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf masih berstatus saksi. Keduanya pernah diperiksa terkait kasus tidak pidana pencucian uang yang melibatkan Zarof Ricar.

“Sudah diperiksa sebagai saksi, beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya