Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
“Nanti kita lihat ya. Bagaimana perkembangannya ini kan sedang terus berproses,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, saat ini, pihaknya masih memfokuskan diri menyelesaikan pemberkasan kasus pencucian uang yang menjerat Zarof. Sejumlah aset diutamakan disita untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan, nanti.
“Penyidik juga sudah melakukan berbagai tindakan seperti penyitaan terhadap berbagai aset yang di situ juga ada nama-nama orang lain yang bukan tersangka asetnya,” ujar Harli.
Pendalaman peran keluarga Zarof akan disandingkan dengan fakta persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat MA itu. Perkembangan perkara masih dimungkinkan terjadi dalam kasus Zarof.
“Apakah nanti dalam prosesnya atau fakta-fakta persidangan misalnya terbuka bahwa ada pihak-pihak lain yang harus dimintai bertanggung jawaban, saya kira, nah semua kita lihat perkembangannya nanti,” ucap Harli.
Keterlibatan pasif keluarga Zarof dalam kasus pencucian ini juga akan diteliti oleh Kejagung. Saat ini, sudah ada sejumlah rekening yang diblokir penyidik, karena diduga berkaitan dengan perkara.
“Nah, apakah itu merupakan bagian dari pengelolaan yang merupakan aset kejahatan? Ya, itu nanti akan dilihatkan. Ini masih berproses. Dan ini kan masih, apa namanya, untuk ZR yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Harli. (Can/P-1)
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa AgungĀ
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved