Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait suap dan gratifikasi pada Oktober 2024. Undang-Undang TPPU dinilai menjadi hal krusial untuk membongkar asal-usul uang yang disita dari Zarof senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, Zarof dijerat dengan TPPU sejak 10 April lalu.
"Penetapan dalam sangkaan TPPU saya pikir penting ya, terutama dalam aspek cara aparat penegak hukum untuk memiskinkan koruptor. Betul (langkah Kejagung), sudah tepat," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa (29/4).
Bagi Herdiansyah, upaya memiskinkan koruptor sangat bergantung dari cara aparat penegak hukum menyasar pelaku korupsi. Meski Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perampasan Aset, ia berpendapat TPPU dpat menjadi celah yang dimanfaatkan penyidik Jampidsus untuk membidik asal-usul harta Zarof.
Di sisi lain, ia juga berpendapat bahwa beleid TPPU dapat digunakan Kejagung untuk menjerat pelaku-pelaku lain terkait Zarof yang masih belum berstatus tersangka. Dengan pendekatan follow the money, Herdiansyah menyebut TPPU dapat menyasar orang-orang yang selama ini diduga terlibat atau turut serta dalam permainan mafia peradilan lewat perantara Zarof.
"Jadi penting sangkaan tipikor yang disertai dengan TPPU sekaligus untuk menyasar orang-orang yang diduga punya keterlibatan dalam peristiwa tindak pidana ini," jelasnya.
Sangkaan TPPU terhadap Zarof didasarkan pada tindak pidana asalnya terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Selain Zarof, tersangka lain dalam perkara itu adalah tiga hakim PN Surabaya yang mengadili persidangan Ronald Tannur, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Seperti Zarof, Heru juga dijerat dengan TPPU oleh penyidik Jampidsus Kejagung sejak 10 April lalu.
Selanjutnya, ada juga penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, ibunda Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja, adn mantan Ketua PN Surabaya Rudi SUparmono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Harli menjelaskan, seiring dengan penetapan Zarof sebagai tersangka kasus TPPU, penyidik sudah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset milik Zaorf. Salah satunya adalah kantor badan pertanahan di sejumlah tempat, termasuk di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru.
"Tujuannya supaya tidak dilakukan tindak pengalihan, itu banyak sekali.(H-4)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Peran keluarganya diulik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved