Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjeratnya.
Zarof Ricar memilih bungkam saat ditemui wartawan usai menghadiri sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (28/4). Ia tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung, tangan terborgol, dan memakai masker serta topi saat meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Zarof dimulai sejak 10 April 2025. Berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Zarof dinyatakan terlibat dalam dugaan pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara kasasi Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU, penyidik telah melakukan upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh Zarof Ricar. Upaya itu agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya.
"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat. Ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Harli menyebutkan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk menelusuri asal gratifikasi uang sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung.
Persidangan Zarof Ricar telah berjalan hingga tahap pemeriksaan saksi. Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Alasannya karena Zarof telah berusia 63 tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved