Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabya. Selain perkara Ronald, Zarof didakwa menerima gratifikasi atas perkara lainnya di pengadilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali yang berlangsung sejak 2006.
Pada 2006-2014, Zarof tercatat menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum MA. Berikutnya, ia menduduki jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2014-2017. Adapun posisi terakhirnya di MA sebagai Kepala Badiklat Hukum dan Peradilan berakhir pada 2022.
Selama berkarier di periode tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Zarof telah menerima uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. Total uang dan emas itu diduga diterimanya selama bertugas sejak 2012.
Kendati demikian, surat dakwaan Zarof yang disusun jaksa penuntut umum dinilai masih lemah untuk membongkar jaringan mafia peradilan di lingkungan pengadilan. Pasalnya, jaksa tak menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman pun mempertanyakan kesungguhan kejaksaan.
"Saya juga ikut ragu nih terhadap kesungguhan dari kejaksaan kalau tidak menggunakan pasal TPPU. Kemungkinan kalau hanya seperti ini, saya tidak bisa berharap banyak. Saya lihat ini akan berhenti di level bawah, juga tidak akan bisa mengungkap pelaku-pelaku lain," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).
Untuk diketahui, Zarof didakwa dengan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Zaenur mengingatkan, prinsip UU TPPU adalah follow the money alias mengikuti aliran uang. Tanpa dakwaan TPPU, sulit baginya untuk JPU membuktikan asal-usul uang serta emas yang didapat oleh Zarof. Selain itu, UU TPPU diyakini lebih ampuh digunakan untuk efektifitas pemulihan aset.
Dengan modal UU Tipikor, jaksa mesti kerja ekstra membuktikan siapa pihak pemberi ke Zarof, untuk tujuan apa pemberian dilakukan, dan apakah tujuan tersebut melawan hukum atau tidak. Padahal, JPU tak perlu membuktikan predicate crime atau tindak pidana asal jika menggunakan TPPU.
"Kalau pakai TPPU, itu kan prinsipnya follow the money dan asalkan itu ada diketahui predicat crime-nya, yang predicat crime-nya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Jadi UU TPPU itu punya kelebihan dibandingkan dengan UU Tipikor," terang Zaenur.
"Sehingga dari dakwaan Zarof Ricar kita tidak melihat kesungguhan kejaksan untuk membongkar mafia peradilan," pungkasnya. (Tri)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved