Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah diseret ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabya. Selain perkara Ronald, Zarof didakwa menerima gratifikasi atas perkara lainnya di pengadilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali yang berlangsung sejak 2006.
Pada 2006-2014, Zarof tercatat menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum MA. Berikutnya, ia menduduki jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 2014-2017. Adapun posisi terakhirnya di MA sebagai Kepala Badiklat Hukum dan Peradilan berakhir pada 2022.
Selama berkarier di periode tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa Zarof telah menerima uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total mencapai Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kg. Total uang dan emas itu diduga diterimanya selama bertugas sejak 2012.
Kendati demikian, surat dakwaan Zarof yang disusun jaksa penuntut umum dinilai masih lemah untuk membongkar jaringan mafia peradilan di lingkungan pengadilan. Pasalnya, jaksa tak menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman pun mempertanyakan kesungguhan kejaksaan.
"Saya juga ikut ragu nih terhadap kesungguhan dari kejaksaan kalau tidak menggunakan pasal TPPU. Kemungkinan kalau hanya seperti ini, saya tidak bisa berharap banyak. Saya lihat ini akan berhenti di level bawah, juga tidak akan bisa mengungkap pelaku-pelaku lain," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (11/2).
Untuk diketahui, Zarof didakwa dengan Pasal 12B jo Pasal 18 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 atau Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Zaenur mengingatkan, prinsip UU TPPU adalah follow the money alias mengikuti aliran uang. Tanpa dakwaan TPPU, sulit baginya untuk JPU membuktikan asal-usul uang serta emas yang didapat oleh Zarof. Selain itu, UU TPPU diyakini lebih ampuh digunakan untuk efektifitas pemulihan aset.
Dengan modal UU Tipikor, jaksa mesti kerja ekstra membuktikan siapa pihak pemberi ke Zarof, untuk tujuan apa pemberian dilakukan, dan apakah tujuan tersebut melawan hukum atau tidak. Padahal, JPU tak perlu membuktikan predicate crime atau tindak pidana asal jika menggunakan TPPU.
"Kalau pakai TPPU, itu kan prinsipnya follow the money dan asalkan itu ada diketahui predicat crime-nya, yang predicat crime-nya tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu. Jadi UU TPPU itu punya kelebihan dibandingkan dengan UU Tipikor," terang Zaenur.
"Sehingga dari dakwaan Zarof Ricar kita tidak melihat kesungguhan kejaksan untuk membongkar mafia peradilan," pungkasnya. (Tri)
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Zarof mengumpulkan gratifikasi dari mulai menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA.
MEIRIZKA Widjaja Tannur, ibu dari Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa pengacara anaknya, Lisa Rachmat, pernah meminta uang untuk "mengamankan" kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perluĀ menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, penyidik bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu.
MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akhirnya dijerat dengan sangkaan TPPU oleh penyidik Jaksa AgungĀ
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved