Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan terkait TPPU di MA

Candra Yuri Nuralam
18/6/2025 19:45
Windy Idol Dicecar Hampir 100 Pertanyaan terkait TPPU di MA
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).(Metrotvnews/Candra)

PENYANYI Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (18/6). Ia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)

Kuasa hukum Windy, Henry Lumban Raja, mengatakan kliennya dicecar hampir 100 pertanyaan oleh penyidik KPK. 

“Kurang lebih hampir 100 pertanyaan), antara 97 atau 98, gitu,” kata Henry Lumban Raja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Windy diperiksa sebagai tersangka. Salah satu fokus pemeriksaan adalah terkait pembelian properti.

“Bahwa dia beli rumah, seolah-olah ada yang bayarin, itu sebenarnya. Padahal sebenarnya tidak begitu juga,” ujar Henry.

Meski begitu, ia enggan menjelaskan secara rinci rumah yang dimaksud ataupun aliran dana yang menjadi sorotan.

Henry menambahkan bahwa kliennya berusaha menjelaskan secara jujur dan menyeluruh kepada penyidik.

“Itu tadi kita yang sudah ini, yang sudah kita perbaiki supaya apa yang terjadi itu yang dikatakan yang sebenarnya. Jangan dikatakan ada keraguan, jangan dikasih tahu, jangan dibilangi yang tidak pasti, harus pasti itu,” ucap Henry.

Sementara itu, Windy irit bicara seusai diperiksa. “Aku minta mohon doa ya semuanya,” ucap Windy.

KPK terakhir memeriksa Windy pada Kamis, 24 April 2025. Windy sempat menangis saat memberikan keterangan kepada media usai diperiksa. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya